Sasar Warung, Dua Pria Belasan Tahun Diringkus

GIANYAR-PersIndonesia.Com- Dua (2) pelaku yaitu FF alias Febri (19) asal jember dan DF (19) alias Dimas asal Situbondo diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Gianyar gegara melakukan pencurian Tabung Gas (LPG) 3 kilogram, uang dan rokok pada sebuah gudang rongsokan di lingkungan Selat Kelurahan Samplangan, Gianyar.

Baca Juga: Puluhan Kantung Darah Terkumpul Dalam Gelar Peduli Kemanusian Rutan Bangli

Kapolsek Gianyar, Kompol I Gede Sudyatmaja menjelaskan aksi pencurian terjadi pada hari Selasa (26/3/24) pukul 05.00 Wita dengan korbannya adalah seorang pengepul rongsokan berinisial A (41). Kronologi pencurian berawal saat istri korban berinisial MI hendak memasak di dapur, dia mendapati kotak plastik berwarna putih tempat menyimpan uang yang seharusnya berada di kamar sudah berada di dapur dalam keadaan terbuka.

“Dimana dalam kotak tersebut terdapat tas kecil berwarna merah berisikan uang kurang lebih sebanyak Rp. 8.000.000,-. Dengan kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Gianyar”, jelasnya, Kamis (28/3/24) di Polsek Gianyar

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Gianyar segera melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta mencari keterangan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyisiran disekitar TKP serta mencari kamera pengawas (CCTV).

Selanjutnya berbekal ciri-ciri badan pelaku yang terekam pada CCTV, akhirnya pada hari, Selasa (26/3/24) sekira pukul 22.00 Wita diperoleh informasi identitas terduga pelaku 1 merupakan tetangga dari korban dan informasi berada di daerah Kabupaten Badung yang akan berangkat pulang kampung ke Jawa.

“Kemudian petugas melakukan pengejaran dan akhirnya menemukan pelaku di Wilayah Mengwi Badung yang akan menaiki Travel menuju Jawa”, terang Kapolsek.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selain itu pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian ditempat lain bersama dengan 2 orang temannya, dengan sasaran warung yang tersebar di beberapa wilayah diantaranya, Kecamatan Gianyar 3 TKP, Kecamatan Blahbatuh 4 TKP, dan Kabupaten Klungkung 3 TKP.

“Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan ini berupa, 8 buah tabung gas LPG 3 Kg, 10 bungkus rokok berbagai merk, uang sebanyak Rp. 203.000 , 1 unit sepeda motor Honda beat hitam dan 1 unit sepeda motor Honda supra hitam”, ungkap Gede Sudyatmaja.

Baca Juga:Warga Geruduk Pasar Murah di Desa Tusan Banjarangkan

Untuk penanganan Kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan, untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain. “Dan untuk para pelaku serta barang bukti saat ini diamankan di Mako Polsek Gianyar, untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, tandasnya. (DG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *