3 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Terungkap di Jembrana 

Persindonesia.com Jembrana – Akhirnya ketiga pelaku yang melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dengan korban SN 14 tahun terungkap. Ketiga pelaku tersebut bernama Moch Fathkuz Zulfikarnain MZ alias Abang 20 tahun dan Ahmad Nisar Fahmi alias Fahmi 23 tahun, serta Feri Irawan alias Feri 23 tahun. Ketiga pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Saat jumpa pers di Mapolres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih menjelaskan, awal mula kejadian tersebut   tersangka pertama, Abang, pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita menjemput korban di depan gang rumahnya dengan janji akan memberikan uang Rp 100 ribu.

“Abang kemudian membawa korban ke Pondok Wisata Dewi di wilayah Kecamatan Negara, dan menyetubuhi korban. Dilanjutkan sekitar pukul 23.30 Wita di hari yang sama, korban dijemput oleh tersangka kedua, Fahmi, yang mengajak korban minum minuman keras di pantai,” terangnya. Selasa (21/5/2024).

Optimalkan Peran Datun, Kejari Gianyar Teken MOU Dengan PT Pegadian Denpasar 2

Tersangka Fahmi, lanjut Endang, kemudian membawa korban ke Hotel Papua di wilayah Kecamatan Negara, dan menyetubuhi korban. “Tak sampai disitu, Fahmi membawa korban ke ke Pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka ketiga pada Selasa, 16 April 2024, lanjut Arya Pinatih, sekitar pukul 02.00 wita. Kemudian Fahmi meninggalkan korban bersama Feri yang merupakan pacar korban,” jelasnya.

Endang menuturkan, di pantai, tersangka Feri memberikan korban pil berwarna putih dengan tulisan Y (pil koplo). “Tersangka Feri juga sempat membawa korban ke rumah kakaknya di Bengkel Banyubiru untuk beristirahat sekitar pukul 06.00 wita, dan sekira pukul 14.00 Wita, Feri juga sempat membawa korban ke rumah orang tuanya,” ucapnya.

Sekira pukul 16.00 wita, kata Endang, tersangka membawa korban kembali ke Hotel Papua untuk menyetubuhi korban. “Disana Feri berjanji akan menikahi korban setelah kejadian tersebut dan selanjutnya korban diantar ke rumah neneknya,” ujarnya.

Cakung Jakarta Timur Heboh, Ayah Kandung Setubuhi Putrinya Sejak Berumur 8 Tahun

Endang mengaku, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka bervariasi, mulai dari memberikan iming-iming uang, mengajak minum minuman keras, hingga memberikan janji untuk menikahi korban. “Kami menghimbau kepada para orang tua untuk selalu memperhatikan pergaulan dan lingkungan bermain anak-anak mereka, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” himbaunya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 4 ayat (2) huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Seluruh tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun kurungan penjara. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lain,” pungkasnya. Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *