Vanguard Jurnalis Bersatu Datangi Kantor DPRD Provinsi Jatim

SURABAYA, Persindonesia.com,- Vanguard Jurnalis Bersatu turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024, Pukul 10.11 WIB, di depan Kantor DPRD Prov Jatim Jl. Indrapura No.1 Surabaya.

Massa aksi dari Vanguard Jurnalis Bersatu yang diikuti 50 orang dipimpin oleh Umar Hayat sebagai koorlapnya tiba di depan Kantor DPRD Prov Jatim dengan membentangkan spanduk/poster bertuliskan “Jangan matikan RUU, Menolak UU No. 32 Tahun 2002, Biarkan cintaku dibungkam, jangan RUU Penyiaran, Pers jangan di kebiri, Suara Jurnalis suara rakyat”.

Aksi ini digelar dengan tuntutan agar revisi UU 32 tentang penyiaran di Batalkan, dan KPI tidak boleh ikut andil dalam sengketa pers.

Massa aksi melaksanakan peletakan ID Card Pers di depan kantor DPRD Prov Jatim bentuk kekecewaan insan pers, kemudian melakukan orasi secara bergantian yang intinya :

a. Kehadiran pers hari ini ingin menyampaikan aspirasi terkait RUU yang merugikan insan pers untuk itu anggota dewan DPRD Prov Jatim jangan diam.

b. Pemerintah jangan mengkebiri pers Indonesia untuk itu meminta DPRD Prov Jatim menolak RUU 32 Tahun 2002 harapannya DPRD Prov Jatim bisa menyampaikan aspirasi pers kepada DPR RI terkait revisi UU penyiaran.

c. Apabila DPRD Prov Jatim tidak mau memperjuangan revisi UU penyiaran kepada DPR RI untuk dibatalkan terkait revisi UU 32 tentang penyiaran dan apabila tidak ada tanggapan insan pers akan melawan karna insan pers tidak ingin dikebiri hal ini mengancam kebebasan serta kemerdekaan insan pers dalam pelaksanaan tugas khususnya dalam peliputan/penyiaran informasi.

d. Apabila revisi UU disahkan oleh DPR RI hal ini DPRD tidak mendengarkan aspirasi dari rekan pers hal ini menganggu hal sosial dan hak moral insan pers.

e. Insan pers bagi masyarakat sangat membantu terkait dengan informasi yang aktual sehingga masyarakat bisa mengetahui pemberitaan yang aktual apabila DPRD Prov Jatim tidak membantu insan pers terkait revisi UU 32 maka DPRD Prov Jatim tidak mengkhianati masyarakat terkait perkembangan situasi di Indonesia.

Terkait dengan aksi rekan – rekan Jurnalis pers hal ini merupakan wewenang dari Komisi A terkait revisi UU 32 Tahun 2002. Yordan Batara Goa (Anggota DPRD Prov Jatim Komisi A dari fraksi PDI – P) yang intinya : selaku komisi A DPRD Prov Jatim siap menerima masukan apa yang menjadi aspirasi rekan – rekan untuk di perjuangkan ke DPR RI terkait dengan revisi UU 32 Tahun 2022 hal ini merupakan hak dari Jurnalis dan media insan pers.

Kemudian Perwakilan Vanguard Jurnalis Bersatu menyerahkan surat pernyataan sikap dari insan pers yang diterima oleh Yordan (Anggota DPRD Prov Jatim Komisi A dari fraksi PDI – P).

Anggota Kepolisian Polsek Bubutan yang ikut mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa Vanguard Jurnalis Bersatu, dipimpin langsung oleh Wakapolsek Bubutan AKP Widodo. Hal itu dibenarkan oleh Humas Polsek Bubutan Bripda Faizal ketika di hubungi melalui sambungan telpon.

Wakapolsek Bubutan AKP Widodo mengawal hingga aksi unjuk rasa selesai berjalan aman dan lancar. (red-sam/timsby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *