PJI Tolak Keras Draft RUU Penyiaran ! Ngawur Dan Dzolim ! Seharusnya Direvisi

SURABAYA, Persindonesia.com,- PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) setuju UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 direvisi. Bahkan memang seharusnya direvisi !, karena media penyiaran tunduk UU Pers dan mematuhi KEJ (Kode Etik Jurnalistik).

PJI hanya menolak draft RUU Penyiaran yang diinisiasi DPR RI dan saat ini sedang dibahas. Harus segera dicabut !. Karena draf Revisi UU Penyiaran memuat pasal-pasal yang mengancam kekebasan Pers, Demokrasi, dan HAM. Sehingga membawa Indonesia ke masa kegelapan.

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menyampaikan beberapa seruan terkait Draft RUU Penyiaran diantaranya :
1. Cabut Draft RUU Penyiaran !
2. Media Penyiaran Tunduk Pada UU PERS !
3. Bahas RUU PENYIARAN Bersama DEWAN PERS Dan ORGANISASI PERS !

Draf Revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 yang dibuat Baleg DPR RI dinilai mengandung pasal-pasal yang mengamputasi kebebasan Pers, menghambat kerja-kerja Jurnalistik, dan mengebiri kebebasan berekspresi warga negara.

Pemerintah juga dinilai berniat mengontrol warga negaranya, yang berdampak pada pelanggaran hak atas kemerdekaan pers, serta pelanggaran hak publik atas informasi.

Hartanto juga meminta pembahasan RUU Penyiaran baru bersama Dewan Pers dan Organisasi Pers yang kredibel!. agar menghasilkan UU Penyiaran yang tidak merugikan insan pers dalam melakukan kerja kerja jurnalistiknya.

(red-timsby/).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *