Persindonesia.com Jembrana – Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jembrana, kali ini anak berumur 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas I SMP diduga menjadi jadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan kakak ipar korban yang bertempat di salah satu wilayah di Kecamatan Jembrana.
Atas perbuatan ipar korban tersebut, keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana pada Kamis 30 Mei 2024, dan juga melakukan visum ke Rumah Sakit Umum (RSU) Negara
Menurut informasi yang didapat dari sumber warga setempat, kasus pelecehan anak dibawah umur sudah terjadi saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga berlanjut ke Sekolah Menengah Atas (SMA) sampai korban putus sekolah.
Polres Klungkung Gulung Sindikat Pemalsuan STNK, 2 Pelaku di Tangkap
Kasus tersebut terungkap saat kakak korban yang merupakan istri pelaku curiga adiknya dekat dengan suaminya (pelaku), sehingga kakak korban memutuskan mengecek handphone milik suaminya (pelaku). disana kakak korban mendapat bukti bahwa suaminya berhubungan dengan adiknya. Setelah ditanya oleh kakak korban, korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh pelaku.
Korban pun mengakui telah berhubungan dengan pelaku sejak SMP dan sampai sekarang, lantaran korban mengaku dipaksa oleh pelaku. “Karena ini ranah anak pihak keluarga memutuskan melapor ke Polres Jembrana kemarin,” ujar sumber media ini. Jumat (31/5/2024).
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih belum bisa dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.
Hendak tawuran, 9 Remaja dan Berbagai Jenis Sajam Diamankan Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur
Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA) Jembrana Ida Ayu Sri Utami mengatakan dirinya belum mendapat informasi adanya kasus tersebut. “Kami akan telusuri terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan Polres Jembrana memastikan kasus tersebut,” pungkasnya. Dar






