PT. BMB Bangli Terima Hibah PLTS Antara Kiteck dan ELT Korea Selatan

Bangli,PersIndonesia.Com- Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri serah terima hibah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Antara Kitech dan ELT dengan PT. Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kabupaten Bangli bertempat di PLTS 1 MWp Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Rabu (05/06/2024).

Diketahui sampai saat ini kondisi PLTS semakin menurun dimana dikarenakan usia inverter dan keterbatasan sumber dana serta sumber daya untuk memperbaiki inventer pada PLTS. Untuk itu Pemkab Bangli telah membuka akses bagi semua pihak yang ingin berkontribusi dalam pengembangan PLTS On Grid 1 MWp di Kabupaten Bangli.

Adapun pihak-pihak yang telah berkontribusi terhadap perbaikan kerusakan beberapa inverter pada PLTS adalah USAID-SINAR dan PT Bintang Terang Indonesia.

Baca Juga : Tersangka Selundupkan 42 Ekor Penyu Atas Suruhan Perempuan di Jembrana 

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan mengingat pentingnya pengembangan Energi Baru Terbarukan, maka Pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung dan memfasilitasi6 transformasi energi dengan menjalin kemitraan dari berbagai pihak yang diantaranya melalui BUMN Korea Selatan yang akan memberikan hibah inverter untuk perbaikan PLTS.

Selain itu kedepan perekonomian Indonesia tentunya akan semakin ekspansif, sehingga perlu meningkatkan kapasitas energi untuk memenuhi kebutuhan dimasa depan.

“Untuk itu pengembangan Energi Baru Terbarukan menjadi hal yang sangat penting saat ini”, jelasnya.

Menurutnya, keberadaan PLTS 1MWp perlu kita pertahankan selain sebagai dukungan terhadap energy terbarukan juga sebagai branding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli. Dan pihaknya engucapkan terima kasih kepada Direktur Kitech ELT atas bantuannya dan berharap kerjasama ini dapat diperluas di bidang lain.

“Semoga apa yang kita lakukan pada hari ini memberikan banyak manfaat serta mendapatkan petunjuk dan lindungan dari Sanghyang Widi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa)”, ujar Bupati asal Desa Sulahan tesebut.

Baca Juga : Hasil Pengelolaan Tanah Kas Desa Harus Masuk APBDes

Sementara itu, Direktur BMB Anak Agung Wibawa Putra menyampaikan bahwa sejak dibangunnya PLTS dari 2013 sampai dengan saat ini memang minim dalam rangka referensiasi ataupun maintenance. Dan dari Tahun 2013 hingga Tahun 2024 ini kita mengalami banyak degradasi energi, yang mana dengan hanya kapasitas 1 MWp hanya bisa menghasilkan daya 30% dari kapasitas.

Semoga dengan semangat baru serta perusahaan baru kita berupaya untuk meningkatkan dan memelihara barang milik daerah agar dapat bangkit kembali dan berproduksi secara maksimal.

“Jadi dengan adanya hibah berkapasitas 100 KM ini harapannya PLTS kita dapat memproduksi lebih banyak lagi energi dan meningkatkan produksi menjadi 50% bersama dengan Kementerian ESDM Republik Indonesia”, ungkapnya.

Ia juga menyampaikan kita bersama-sama berupaya untuk merevitalisasi dengan membuat berbagai skema di tahun ini. Penerapan skema logos sudah akan kita mulai tahun ini dan berbarengan dengan hibah dari Korea.

Kita harapkan di akhir tahun kapasitor sudah meningkat hingga 50%. Dengan adanya PLTS di sini yang juga merupakan salah satu PLTS terbesar di Bali dan juga satu-satunya yang mempunyai PJBL dengan PLN.

“Harapannya kita bisa bersinergi dengan baik dan berkembang dengan meningkat untuk mencapai kembali ke kapasitas 1 MWp “, ungkap Wibawa Putra.

Sebagai informasi tambahan diketahui PLTS On Grid 1 MWp yang saat ini dikelola oleh PT. BMB dibangun pada tahun 2012 dengan anggaran dari APBN oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Pada tahun 2016 PLTS telah dihibahkan ke Pemkab Bangli dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara Perusahaan Daerah BMB dengan PT. PLN ( Persero) pada tahun 2018.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Urusan Pemerintah Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subbidang Energi Baru Terbarukan pada Pasal 4 bahwa urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subbidang Energi Baru Terbarukan. (Kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *