Mampu Selesaikan Permasalahan Jamsotek, Kejari Gianyar Sabet Penghargaan

Gianyar,PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Bali-Nusra, bertempat di Hotel Sakala Benoa Bali.

Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan karena Kejari Gianyar dinilai mampu menegakkan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun 2024, (27/6/24).

Pemberian piagam penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra, Kuncoro Budi Winarno dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana.

Baca Juga : Doa Bersama Lintas Agama, Sukseskan Pemilu Damai di Jembrana

Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan sebagai bagian dari Pemerintah, Kejari Gianyar berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat, serta menegakkan hukum yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penghargaan ini merupakan prestasi yang luar biasa, karena merupakan yang pertama di wilayah hukum Bali dałam penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur litigasi.

“Hal ini tentunya menjadi percontohan untuk Daerah lainnya di kewilayahan Bali”, ujar Agus Wirawan.

Senada dengan hal tersebut, PLT Kasi Datun Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya menyampaikan, prestasi ini menunjukkan konsistensi dan komitmen yang tinggi dari JPN Kejari Gianyar dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Gianyar telah melayangkan gugatan perdata kepada 2 perusahaan yang berada di Kabupaten Gianyar pada Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B.

“Dengan total keseluruhan tunggakan iuran kepesertaan Ketenagakerjaan 2 Perusahaan tersebut bernilai sebesar Rp. 95.880.702”, ungkapnya.

Baca Juga : Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Akbar Polo Sah Pimpin PJI Sulsel”

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banusra, Kuncoro Budi Winarno sangat mengapresiasi kerjasama penegakan ketidakpatuhan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur litigasi oleh Kejari Gianyar.

Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan perhatian dalam penegakan hukum terhadap Jamsostek di Indonesia.

“Hal ini akan terus dilakukan, mengingat masih ada perusahaan pemberi kerja/badan usaha yang tidak patuh baik dalam membayarkan iuran maupun mendaftarkan pekerjanya dalam program Jamsostek. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *