Bangli,PersIndonesia.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan 6 Ranperda menjadi Perda, bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Bangli, Kamis (4/7/24).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika,SH. dengan dihadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Anggota DPRD Bangli, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli dan undangan terkait lainnya.
Baca Juga : Mensos Risma Ajak Penyintas CP Terapy Ke STPL Bekasi
Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika mengatakan setelah melalui pembahasan yang alot di Dewan akhirnya DPRD Bangli menetapkan enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
6 Ranperda yang ditetapkan yakni Perlindungan Perempuan dan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2045 dan Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bangli (Perseroda).
Dengan ditetapkanya 6 Perda dimaksud, maka dibutuhkan persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melaksanakan Perda ini. Disamping SDM juga ada sarana prasana, termasuk perangkat lunak dan perangkat keras yang juga perlu disiapkan.
“Perangkat lunak dalam hal ini aturan turunan dari Perda ini, seperti Standar Operasional (SOP) dan lain sebagainya”, jelasnya.
Menurutnya, dari 6 Perda tersebut yang memerlukan sarana prasana yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pencegahan Perkawinan Anak, serta Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Ini perlu tersistem, terukur dan terintegrasi, semisalinya saja Perlidungan Perempuan dan Anak, untuk sosialisasi seperti apa, jika ada kasus seperti apa penanganannya. Dimana kekerasan tidak hanya fisik saja tetapi juga psikis.
“Maka itu diperlukan untuk penempatan SDM yang memang ahli di bidangnya,” ujar Pria asal Desa Peninjoan ini.
Baca Juga : Bali Calendar of Events 2024! Ini Dia Jadwal Festival di Bali pada Bulan Juli – Agustus
Politisi PDIP ini juga mengakui dalam proses pembahasan pihaknya telah memberikan penekanan agar Perda ini benar-benar dijalankan dan difungsikan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Perda ini ditetapkan tentunya dengan harapan untuk mewujudkan Kabupaten Bangli sebagai Kabupaten yang ramah dan layak anak.
“Dan dalam pelaksanaan tentunya akan terus dilakukan monitor, sehingga sesuai harapan bersama”, tandasnya.






