Serius Perangi Narkoba, Puluhan Pegawai Kejari Klungkung di Test Urine

Klungkung,PersIndonesia.Com- Puluhan Pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menjalani test urine yang dilaksanakan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Klungkung bertempat di Kantor Kejari Klungkung, Rabu (10/7/24).

Prosedur pemeriksaan urine dilaksanakan dengan cara pengambilan sampel urin dari individu yang diperiksa kemudian diuji dengan menggunakan teknik analisis kimia atau immunoassay untuk mendeteksi keberadaan metabolit Narkoba.

Baca Juga : Kajati Bali Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kejari Klungkung

Test urine dapat mendeteksi berbagai jenis narkoba, termasuk tetapi tidak terbatas pada kokain, amfetamin, metamfetamin, THC (komponen aktif dalam ganja), opioid (seperti heroin dan morfin), benzodiazepin, dan MDMA (ecstasy).

Pengujian test urine digunakan untuk mendeteksi keberadaan metabolit atau zat aktif dari berbagai jenis Narkoba yang dapat masuk ke dalam sistem tubuh seseorang. Hasil tes ini kemudian dievaluasi berdasarkan pada batas konsentrasi yang ditetapkan untuk setiap jenis Narkoba yang diuji.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Lapatawe B Hamka menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk mendukung program Pemerintah dalam mencegah peredaran Narkoba.

Karena tidak dapat dipungkiri sebagaimana diketahui bersama peredaran Narkoba semakin masif terutama di wilayah Kabupaten Klungkung.

“Oleh karena itu peran penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah hal tersebut”, ujar Kajari Klungkung.

Baca Juga : Menhan Prabowo Sambut Grand Syekh Al Azhar Prof. Ahmed di Kemhan

Ia menyampaikan dengan menggandeng BNNK Klungkung hari ini sebanyak 82 orang Pegawai Kejari Klungkung telah mengikuti pengujian test urine.

Dan hasil test urine terhadap 82 orang pegawai tersebut menunjukkan hasil yang negatif terhadap penggunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (Narkoba).

“Kegiatan ini merupakan penegakan aturan. Tidak hanya masyarakatnya harus taat aturan, ya penegak hukumnya juga harus taat aturan terlebih dahulu”, tandasnya. (DK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *