Persindonesia.com, Klungkung – Guna mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan prinsip keadilan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kerja sama kedua pihak ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Klungkung I Made Satria dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung I Wayan Suardi, yang berlangsung di Gedung Jayasabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga : Tinjau Jalan Rusak di Desa Besan, Wabup Tjok Surya Pastikan Revitalisasi Tahun 2026
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Bali dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah tersebut disaksikan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina Muliana.
Bupati Klungkung, I Made Satria menegaskan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan prinsip keadilan.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum serta rasa tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga : Hadiri Rakor Lintas Sektoral Pengamanan NATARU, Bupati Satria Minta Kuatkan Sinergi
“Melalui kerja sama ini, kami menegaskan komitmen untuk mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, sekaligus mendorong pembinaan dan pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat”, ungkap Bupati Satria.






