Persindonesia.com Sebanyak 114 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara Kabupaten Jembrana mendapatkan remisi di hari memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/08).
Penyerahan remisi kepada WBP Rutan Negara dilakukan setelah kegiatan upacara peringatan HUT RI yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kabupaten Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna dihadiri juga Forkopimda Kabupaten Jembrana.
Kapolri di HUT RI ke-79: Semangat Baru untuk Nusantara Baru, Indonesia Maju
Saat dikonfirmasi usai kegiatan, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan, Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Sebanyak 107 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi, dan seluruhnya telah disetujui. Selain itu, 7 warga binaan pindahan dari Lapas Singaraja juga menerima remisi, sehingga total penerima remisi menjadi 114 orang,” terangnya.
Catat! Pertamina Segera Terapkan QR Code Bagi Pembelian Pertalite di Klungkung
Ia juga mengungkapkan, sebanyak 28 orang memperoleh remisi satu bulan, 25 orang memperoleh remisi dua bulan, 36 orang memperoleh remisi tiga bulan, 15 orang memperoleh remisi empat bulan. “Ada 10 orang mendapatkan remisi lima bulan,” jelasnya.
Salah satu warga binaan, A (23), mengungkapkan rasa syukur dan haru atas remisi yang diterimanya. “Saya terharu dan bersyukur dengan remisi ini, sehingga waktu saya bertemu dengan keluarga semakin dekat,” ucapnya. Dar






