Badung,PersIndonesia.Com- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung selaku kuasa dari Dinas PUPR Kabupaten Badung berhasil memenangkan Gugatan dari masyarakat yang menolak pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Pasalnya dalam persidangan hari Senin, (19/8/24) gugatan masyarakat dengan Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps terbantahkan setelah Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak menerima Gugatan yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat.
Dimana dalam proses pembuktian, JPN Kejari Badung membawa sejumlah 65 alat bukti surat yang didukung dengan keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan.
Untuk membuktikan bantahannya tersebut, Tim JPN Kejari Badung menghadirkan 3 orang saksi dan 1 orang ahli yang pada intinya para saksi dan ahli tersebut menguatkan alat bukti surat yang telah ditunjukkan di depan Majelis Hakim.
Baca Juga :Â TPS3R Desa Bedulu Blahbatuh Kebobolan, Peralatan dan Uang Tunai Lenyap
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Cokorda Gede Agung Inrasunu mengatakan membenarkan bahwa telah menerima salinan putusan yang menguntungkan pihaknya tersebut.
Selama proses persidangan berlangsung Kasi Datun dan Tim secara sungguh-sungguh menyiapkan alat-alat bukti yang diperlukan untuk melakukan bantahan atas dalil-dalil yang diajukan Para Penggugat.
“Atas bantahan-bantahan yang telah dikuatkan dengan alat-alat bukti yang diajukan selama proses persidangan, Tim JPN Kejari Badung memetik hasil yang memuaskan”, ujarnya, Rabu (21/8).
Lebih lanjut dalam siaran persnya, Sutrisno memberi apresiasi kinerja Tim JPN Kejari Badung yang telah berhasil membuktikan dan memenangkan gugatan yang dilayangkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung.
Dan atas putusan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Badung selanjutnya dapat melanjutkan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) sesuai dengan perencanaan awal yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di daerah Bali Selatan.
“Disamping nantinya tentu untuk menambah APBD Kabupaten Badung melalui Pariwisatanya yang menjadi Primadona di daerah Selatan”, terang Kajari Badung.
Baca Juga :Â Oktav, Penjambret Kalung Dagang Nasi Ditangkap Polisi
Sutrisno Margi Utomo menegaskan pihaknya akan selalu berkolaborasi dan selalu mendukung program-program dari Pemerintah Daerah, khususnya Pembangunan JLS, sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat.
Dengan adanya pendampingan yang diberikan oleh Kejari Badung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, diharapkan program Jalan Lingkar Selatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
“Dan pihaknya akan selalu mengawal proses pembangunan JLS agar terlaksana dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya”, tegasnya.
Diketahui sebelumnya masyarakat dalam gugatannya menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung membayar nilai ganti kerugian sebesar Rp 39.720.000.000 dan menghentikan proses pembangunan Jalan Lingkar yang diangap telah merugikan. (*)






