Persindonesia.com, Bangli – Dalam rangka mendukung program prioritas Nasional dan selaras dengan program Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden RI, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melaksanakan Bimtek terkait optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Merah Putih (KMP) di Wantilan Taman Makam Pahlawan Penglipuran, Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli, Sabtu (13/12).
Kegiatan Bimtek dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina Muliana Girsang dan dihadiri langsung Wamen Koperasi RI Hj. Farida Farichah, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani,.Gubernur Bali I Wayan Koster, Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur III pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Wakajati Bali, para Kajari se-Bali, Bupati/Walikota se-Bali, serta undangan terkait lainnya.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun 2025, Kejari Bangli Sabet Tiga Penghargaan Kinerja Terbaik
Dalam sambutannya, Kajati Bali Dr. Chatarina Muliana menyampaikan Desa merupakan ujung tombak negara dan pembangunan bangsa. Jika ekonomi desa kuat, maka negara akan berdaulat. Salah satu pilar utama untuk mewujudkan kemandirian ekonomi adalah melalui kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dan sebagai pengutan, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 sebagai mandat tegas negara untuk melakukan Percepatan Kemandirian Ekonomi Desa melalui Penguatan Koperasi.
Di sinilah kemudian lahir semangat “Koperasi Merah Putih”—koperasi yang tidak hanya berorientasi pada untung, tetapi juga berjiwa nasionalisme, gotong royong, dan transparansi. Koperasi Merah Putih bukan sekadar tempat simpan pinjam, melainkan simbol semangat gotong royong dan nasionalisme ekonomi.
“Namun, semangat saja tidak cukup. Sebuah kendaraan ekonomi seperti koperasi memerlukan “jalan yang mulus” dan “rambu-rambu” yang jelas agar sampai ke tujuan dengan selamat”, ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Ri, Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan terbentuknya Koperasi Merah Putih merupakan wujud program Prioritas Nasional di Provinsi Bali sebagaimana sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden untuk pemerataan ekonomi. Dan untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dana desa, maka diperlukan pengawasan melalui optimslisasi pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Penguatan pengawasan dana desa adalah implementasi langsung dari Asta Cita ke-6 Pemerintah. Pembangunan desa dari bawah adalah langkah fundamental untuk mencapai pemerataan ekonomi dan menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, fungsi intelijen Kejaksaan kini berperan sentral untuk mendukung target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan RPJMN 2024–2029. Pihaknya menargetkan angka korupsi Dana Desa dapat ditekan hingga mencapai ZERO KORUPSI pada tahun 2028.
Untuk mencapai ini, Kejaksaan memperkenalkan dua strategi utama yakni, program Jaga Desa Menjadi instrumen utama untuk melakukan pembinaan dan pendampingan hukum menyeluruh kepada lebih dari 75.000 aparatur desa di Indonesia.
Dan Aplikasi Jaga Desa yang akan menjadi tulang punggung sistem pengawasan digital, menyediakan kanal pelaporan, pemantauan real-time, dan basis data pembangunan desa. “Selain fokus pada desa, Kejaksaan juga aktif mengawal program strategis nasional, seperti pembangunan gerai gudang KDKMP dan pengembangan Kampung Nelayan”, ungkap Dr. Reda Manthovani.
Baca Juga : Tak Luput Dari Mutasi Besar Besaran, Kepala Kejari Bangli Dilayar ke Karanganyar
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Yetty Herawaty menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga kegiatan bisa berjalan lancar. Kata Kajari, dengan dipercayanya Bangli sebagai tuan rumah kegiatan tentu memberi nilai positif.
Dimana selain menjadi ajang menambah pengetahuan, kegiatan ini sekaligus menjadi wadah promosi bagi Desa Penglipuran dengan pesona yang telah mendunia. “Apa yang menjadi bahasan dan penekanan dalam Bimtek, kami selaku jajaran Kejagung siap mendukung program pemerintah”, ucap Yetty Herawaty.
Kata Kajari, program Jaga Desa dari Kejaksaan memberikan pendampingan hukum, dan penguatan terhadap operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi rakyat. Kolaborasi ini diharapkan mampu membentuk tata kelola desa yang bersih dan modern guna mendukung terwujudnya masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera.
“Kami berharap pendampingan hukum yang ketat dari Kejaksaan dapat memungkinkan aparatur desa di Bali khususnya di Bangli dapat bekerja dengan tenang serta fokus pada realisasi program pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat”, pungkasnya. (*)






