Bangli,PersIndonesia.Com-Kepolisian Resor (Polres) Bangli menggelar rekontruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (31/7/24) lalu di pemandian air hangat kawasan Toyabungkah, Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Dalam rekontruksi yang berlangsung di Mapolres Bangli dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Guati Ngurah Jaya Winangun dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Bangli yang diwakili stafnya, I Nengah Carik, Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta dan jajaran Sat Reskrim Polres Bangli, Jumat (20/9/9).
Baca Juga : Antisipasi Ganguan Kamtibmas Malam Hari, Polsek Susut Gelar Patroli Blue Light
Pelaksanaan rekontruksi dilakukan oleh tersangka I Ketut Muradana dan korban diperankan oleh personil Sat Reskrim Polres Bangli dengan menampilkan sebanyak 44 adegan secara bertahap.
Dalam rekontruksi terungkap pelaku yang saat itu kalap melakukan penebasan membabi buta menggunakan celurit sehingga menyebabkan I Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan (red-korban) mengalami 27 luka hingga akhirnya meregang nyawa.
Saat rekonstruksi berlangsung juga ditampilkan saksi Jro Evra yang diduga menjadi pemicu kejadian selingkuh berujung maut didampingi keluarga pelaku dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
Dikonfirmasi seusai memimpin gelar rekontruksi, Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan rekonstruksi ini kami lakukan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan proses penyidikan perkara pembunuhan ini.
Selain itu guna mengetahui secara pasti bagaimana tindakan pelaku pembunuhan yang berkatagori berencana ini dilakukan terhadap korban.
“Dengan gelar rekontruksi hari ini kita harap ada persepsi yang sama antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan”, terangnya didampingi Kasi Humas Polres Bangli, AKP Wayan Sarta dan jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.
Menurutnya, proses pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sejauh ini tidak ditemukan adanya fakta-fakta baru terkait kasus ini.
Langkah selanjutnya kita akan koordinasikan dengan JPU dan mudah-mudahan bisa secepatnya untuk dilakukan tahap II terhadap kasus ini.
“Untuk pelaku tetap kita kenakan pasal pokok 340 KUHP tentang pembunuhan berencana”, ungkap AKP Winangun.
Baca Juga : Iming-Iming Hibah Disusupi Kata “SAYANG” Imbal Balik Terselubung
Disingung terkait ada hal-hal yang meringankan tersangka, ia mengatakan sementara dari hasil pemeriksaan kemarin disitu ada saksi yang meringankan namun saksi yang meringangkan justru menguatkan tindakan yang dilakukan tersangka.
“Karena faktanya demikian ya walaupun ada saksi yang meringankan setelah dilakukan proses pemeriksaan akhirnya jadi menguatkan bukan meringankan”, imbuhnya.
AKP Winangun juga menegaskan, sekecil apapun kasus yang berbenturan dengan hukum dan perundangan-undangan di wilayah hukum Polres Bangli pasti kami tindak.
“Karena kita dijajaran institusi Polri khususnya Polres Bangli berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif. Jadi kami pastikan akan tindak sesuai SOP yang ada”, tandasnya.






