PT.Primadaya Sakti Di Gugat Pemilik Tanah dan Bangunan

BADUNG—Sengketa tanah dan bangunan yang melibatkan PT. Primadaya Sakti tengah berlangsung di Pengadilan, terkait dua sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Tuban, Kuta, Badung, Bali.

Gugatan ini diajukan oleh Agus Jaya Paratama dan Nyoman L. Astawa, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas dua bidang tanah seluas 950 m² dan 7950 m².

Sengketa Tanah berserta Bangunan dengan SHGB NO.115/Tuban,Luas ,950m” DAN SHGB NO.116/Tuban Luas ,7950m” di Tuban Kecamatan Kuta-Badung Bali.Minggu(22/9)

Kuasa Hukum Penggugat Moh.Nur Sidiq, S.H. menerangkan bahwa Penggugat 1(Satu) AGUS JAYA PARATAMA,S.T.Laki – Laki tinggal jl.Taman Gerilya,Gg Pribadi,No.14 Lingkungan Tuban Gerilya,Kuta,Badung.

Antara para penggugat dengan Tergugat 1 (Satu)ada hubungannya hukum yaitu membuat Akte Perjanjian Pengikatan Diri untuk melakukan Pemberian Hak Guna Pada tanggal 5 Juni 2015,Akta No.3 dan No 5 dan juga telah membuat Surat Perjanjian dibawah tangan tertanggal 27 Juni 2014, yang ditanda tangani oleh penggugat II / I Nyoman L.Astawa Laki – laki , lahir di Badung 18 Agustus 1954 . Agama Hindu,Wiraswasta,
bertempat tinggal di Jl.Sempati,No.2, Lingkungan Tuban Gerilya,Kuta Badung.

Para Penggugat merupakan sebagai Pemilik yang Sah atas dua buah bidang tanah Hak Milik yang terletak di kelurahan/Desa Tuban dengan indentitas Hak Milik
Dan kedua bidang tanah dan bangunan tersebut disebut sebagai “Sengketa’.

“Berdasarkan Akta Pengikat diri untuk memberikan Hak Guna Bangunan dan telah diterbitkan ke dua buah bidang tersebut atas nama PT.Primadaya Sakti, PT . tersebut millik dari tergugat dan Tergugat II Badan Pertanahan Nasional Badung”

Impormasi dari Adv.Moh. Nut Sidiq ,S.H.,awalnya kedua buah ( SHGB ) di jaminkan pada PT.Bank Tabungan Negara Jakarta,dan kedua buah sertifikat Hak Milik ( SHM ) Juga dititipkan di PT . Bank Tabungan Negara Jakarta
Kemudian akhirnya kridit di PT.Bank Tabungan Negara Jakarta yang dimohonkan oleh tergugat I (satu) atas nama PT. Primadaya Sakti dan telah ditake over ( ambil alih ) oleh ( PT. Bank MNC Internasional Tbk Jakarta )
( SHM ) Asli dari Pemilik Juga di titipkan di PT. Bank MNC Internasional Tbk Jakarta

Berjalannya waktu diadakan pelelangan oleh PT.Bank MNC Internasional .Tbk Jakarta, Atas kedua buah ( SHGB ) tersebut, yang dilaksanakan Oleh (Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar ),tanpa adanya pemberitahuan dan melibatkan pihak Penggugat yang di mana Para penggugat tersebut adalah pemilik sah atas tanah tersebut dengan adanya perbuatan tersebut Penggugat mengalami kerugian baik matriil maupun in matriil, demikian pemaparan Moh.Nur Sidiq.
Tim.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *