Persindonesia.com Jembrana – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se Jembrana. Pendaftar minimal dua kali kebutuhan jumlah 487 TPS se- Jembrana.
Pendaftaran dimulai 12-28 September melalui pengawas kecamatan di masing – masing kecamatan se- Jembrana. ”Dalam rekrutmen PTPS ini, syaratnya berdomisili di masing -masing wilayah desa tempat tinggal,” ujar Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra ditemui wartawan, Senin (23/9/2024).
Jembrana Raih Penghargaan Nasional Penyelenggara Desa Cantik Terbaik
Sedangkan yang menjadi syarat PTPS, bukan kader, simpatisan dan tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu, serta tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil Jembrana.
”Kami utamakan PTPS berintegritas, netral dan menjadi petugas yang bisa menjalankan tugas penuh tanggungjawab,” tegasnya.
Gegara Kepergok Selingkuh, IRT Asal Satra Kintamani Ditemukan Tewas Gantung Diri
Persyaratan Pendaftaran Calon PTPS diharapkan memenuhi beberapa kriteria penting:
- Domisili: Peserta harus berdomisili di desa tempat tinggal masing-masing.
- Netralitas: Dilarang menjadi kader, simpatisan, atau terafiliasi dengan partai politik tertentu, serta tidak boleh terlibat dalam tim kampanye calon bupati dan wakil bupati Jembrana.
- Integritas: Calon yang diutamakan adalah mereka yang memiliki integritas tinggi, netral, dan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.






