Sekdes Sumber Dumpyong Dijatuhi Sanksi Tidak Sesuai Perbub, Konspirasi Berbuah Kesalahan Prosedur dan Penetapan??

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Carut marut penataan aparatur ternyata tidak hanya di level ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso saja. Demikian halnya dengan aparatur perangkat desa. Terbaru adalah kasus yang menimpa Sekretaris Desa Sumber Dumpyong Kecamatan Pakem (HDR).

Kami menerima pengaduan dari beberapa tokoh masyarakat desa Sumber Dumpyong yang menyatakan prihatin atas sanksi yang diterima oleh Sekdes mereka. Atas dasar pengaduan para tokoh masyarakat tersebut, kami mencoba melakukan investigasi ke lapangan. Menariknya, kami mendapat beberapa fakta yang sangat kontradiktif.

Berawal dari audit rutin yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bondowoso, ditemukan indikasi pemalsuan tanda tangan HDR di beberapa dokumen SPJ. Selain itu ada beberapa dokumen yang tidak ditandatangani oleh HDR. Pada saat ditanya oleh pihak Inspektorat, HDR menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dimintai verifikasi dokumen SPJ oleh Bendahara. Bendahara pun membenarkan saat dikonfirmasi oleh Inspektorat. Kepada Inspektorat HDR menjelaskan bahwa selama ini dia tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, penatausahaan dan penyusunan SPJ atas penggunaan anggaran desa.

Anehnya, pada tanggal 19 Agustus 2024 HDR justru diproses BAP oleh Kades. Dalam BAP tersebut satu poin pokok yang ditanyakan adalah “Mengapa Saudara melakukan perbuatan yang mengakibatkan adanya tindakan pelanggaran disiplin?” sebagaimana tertuang dalam BAP, HDR menjawab bahwa dia selaku Sekretaris Desa tidak tahu dokumen dimaksud sehingga tidak melakukan verifikasi. Atas BAP ini, tidak ada proses selanjutnya yang diketahui oleh HDR selaku terperiksa. SK penjatuhan sanksi dan hal lainnya HDR menyatakan tidak pernah menerima dokumen apapun.

Selanjutnya pada tanggal 19 September 2024 HDR diperiksa oleh Tim Pemeriksa Kecamatan atas dugaan yang sama. Kepada tim pemeriksa pun HDR juga menjelaskan seperti yang disampaikannya kepada Inspektorat. Bahwa selama ini dirinya tidak pernah difungsikan, dan tidak pernah diminta untuk verifikasi dokumen SPJ. HDR tidak diberi salinan dokumen BAP yang dilakukan oleh tim pemeriksa ini.

Tim pemeriksa menyampaikan kesepakatan secara lisan bahwa proses selanjutnya adalah pemeriksaan atau klarifikasi di Kantor Desa Sumber Dumpyong pada tanggal 26 September. Tidak ada undangan tertulis atas rencana pertemuan lanjutan pemeriksaan ini. Sayangnya pada hari yang ditentukan tersebut HDR tidak dapat hadir karena ada kepentingan keluarga yang bersifat urgen.

Selanjutnya pada tanggal 30 September 2024, tepatnya jam 11 siang HDR menerima undangan untuk menerima SK penjatuhan sanksi. SK penjatuhan sanksi ini ditandatangani oleh Kades Sumberdumpyong, berupa sanksi disiplin tingkat sedang berupa pembebasan sementara dari jabatan karena melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf c dan e Perbup Nomor 48 Tahun 2023.

Kami mencoba membaca isi Perbup nomor 48 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa dengan seksama pasal demi pasal. Ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini, yaitu :

1. HDR tidak pernah menerima panggilan tertulis untuk diperiksa sebagaimana BAP tanggal 19 Agustus 2024. Hal ini tentu melanggar ketentuan pasal 20 ayat (3) yang menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap perangkat desa yang diduga melakukaan pelanggaran disiplin disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemeriksaan.HDR dipanggil pada 19 Agustus secara lisan bersama dua orang saksi yang juga tanda tangan pada BAP tersebut.

2. Pasal 15 ayat (1) huruf a menerangkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pasal 8 ayat (1) kecuali huruf d dan j dikenai sanksi ringan. Pasal yang disangkakan kepada HDR adalah pasal 8 ayat (1) huruf c dan e, seharusnya dikenai sanksi ringan, namun kenyataannya sanksi yang sebagaimana SK penjatuhan sanksi yang diterima adalah sanksi sedang berupa pembebasan sementara dari jabatan.

Keputusan Kades Sumber Dumpyong ini tentu melanggar ketentuan Perbup 48/2023. Anehnya lagi Camat Pakem memberikan rekomendasi atas penjatuhan sanksi yang tidak sesuai dengan regulasi ini. Kami mencoba konfirmasi melalui pesan WA kepada Inspektur Kabupaten Bondowoso. Dalam jawabannya Ahmad menyampaikan permohonan maaf dan menyarankan agar konfirmasi kepada Kades saja, karena ini menjadi kewenangan kades.

Atas carut marut yang mungkin oleh beberapa orang dianggap sepele ini, Aktivis Bondowoso AGENG YULI SAPUTRA memberikan tanggapan.

“Konspirasi dan nafsu melahirkan proses dan penetapan yang salah. Jelas sekali jika Kades ini tidak paham aturan. Begitu juga Camat Pakem”

Lebih lanjut Ageng menambahkan “Dugaan pelanggaran disiplin yang disangkakan kepada HDR inikan tidak terbukti, seharusnya tim pemeriksa juga meminta konfirmasi dari pihak lain (perangkat desa lainnya) sebagai pembanding. Kan sudah jelas HDR menyatakan bahwa dia bukan tidak mau Verifikasi, tapi tidak pernah diminta untuk verifikasi. Bagaimana bisa mendapatkan keterangan yang lengkap, akurat dan obyektif jika yang diperiksa hanya yang bersangkutan saja”.

Ageng juga menanggapi jawaban dari Inspektur “Inspektorat jangan terkesan cuci tangan gitu dong. Kalo tidak konfirmasi kepada Inspektorat terus ke siapa lagi. Ini kan dugaan pelanggaran disiplin, yang berkompeten menjelaskan ya Inspektorat. Apa harus nunggu ada pengaduan masyarakat untuk turun”.

Ageng menambahkan “Dalam kasus ini Camat Pakem juga memiliki andil besar, karena atas rekomendasinya terbit SK penjatuhan sanksi. Mestinya Camat lebih cermat dan teliti dalam urusan seperti ini. Tidak asal memberi rekomendasi, karena ini berkaitan dengan kesejahteraan dan nama baik seseorang”.

Menengok sedikit ke belakang, menarik untuk dibahas terkait posisi Camat Pakem ini. Seperti kita ketahui, beberapa waktu lalu Camat Pakem (YUHYI FAHYUDI) dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dari Penata Tingkat I (III/d) ke Penata (III/c).

Jika mengacu pada Peraturan mengenai jabatan dan pangkat PNS, disebutkan bahwa Camat (eselon 3a) hanya dapat diduduki oleh PNS dengan pangkat minimal Penata Tingkat I (III/d). artinya secara kepangkatan Yuhyi Fahyudi tidak berhak menduduki jabatan Camat sejak diturunkan pangkatnya.Ketentuan ini tentu masih berlaku karena dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 363 disebutkan “Peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, … dst dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini”.

Patut ditunggu, apakah Pemkab butuh waktu lebih lama lagi menangani kasus Camat Pakem ini …

(Nusul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *