DPO Kasus Pengeroyokan Maut Akhirnya Dibekuk, Tim Resmob Polres Bondowoso Ringkus Pelaku di Jember

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari dua tahun, pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang korban akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap tersangka bernama Mochamad Faris Ramadhan, A.Ma.Pd. alias Faris bin Febri Kristian pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pelaku merupakan pria kelahiran Bondowoso, 24 Oktober 2003, yang berdomisili di Dusun Kesemek RT 20 RW 10, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Saat ini diketahui berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/117/IV/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 9 April 2024, serta surat Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024.

Kasus bermula pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung kopi milik Pak No yang berada di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berusaha menghindari proses hukum. Namun, berkat penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bondowoso, keberadaan tersangka akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Jember.

Berbekal informasi akurat, tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah konter telepon seluler bernama Bagus Store yang berada di Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen anggota di lapangan dalam memburu pelaku tindak pidana yang berusaha melarikan diri dari proses hukum.

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kasat Reskrim Polres Bondowoso saat memberikan keterangan kepada awak media masbhbainnews.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.

Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Bondowoso guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara beserta barang bukti untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Keberhasilan penangkapan ini disambut positif sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan menghadirkan keadilan bagi keluarga korban. Aparat menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana untuk bersembunyi dari proses hukum.

Dengan tertangkapnya tersangka, Polres Bondowoso kembali menegaskan bahwa setiap kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelarian bukanlah jalan untuk menghindari hukuman, sebab cepat atau lambat aparat penegak hukum akan tetap memburu dan menangkap pelaku hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Nusul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *