Kejari Gianyar Ingatkan Pengelola Dana BOS Patuhi Perundang Undangan

Gianyar,PersIndonesia.Com- Dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kejari Gianyar melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana BOS, bertempat di Ruang Aula SMP Negeri 1 Blahbatuh, Jumat (11/10).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Gianyar dalam pengelolaan Dana BOS agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Catat! Kejari Gianyar Hadirkan Layanan Tilang di MPP

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan menyampaikan di era digitalisasi sekarang ini semua orang mayoritas memiliki Smartphone, maka gunakanlah Smartphone tersebut untuk mencari tahu terkait Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dengan tugas dan fungsi jabatan yang diemban. Contohnya sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara maka dapat mencari tahu peraturan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah.

Karena dalam Asas Peraturan Perundang-undangan ada Asas Fictie Hukum yang menjelaskan setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang setelah diundangkan dalam Lembaran Negara.

“Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahui peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan”, terangnya.

Triarta menegaskan pengelolaan dana BOS harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan secara detail terkait pengertian dana BOS, jenis dana BOS, prinsip pengelolaan dana BOS, dan penggunaan dana BOS.

Baca Juga : Menepis Isu Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Kasus BOGEM

Dengan adanya kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana BOS ini diharapkan, Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat SMP Se-Kabupaten Gianyar selaku pengelola dan penanggung jawab dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOS.

“Sehingga nantinya akan dapat menghindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)”, ungkapnya. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *