Edukasi Hukum Bagi Siswa, Kejaksaan Musnahkan BB Inkracht di SMPN 1 Gianyar

Persindonesia.com, Gianyar – Sebagai bentuk transparasi penegakan hukum dan memberi edukasi terkait hukum bagi siswa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri. Acara pemusnahan dipimpin Kajari Gianyar Shandy Andika, bertempat di SMPN 1 Gianyar, Rabu (10/12/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Tindak Pidana Umum (Pidum) kurun waktu bulan Juli hingga Desember tahun 2025 yang terdiri dari 15 perkara Narkotika, yang terdiri dari Shabu seberat 893,58 gram netto, Ganja 1,34 gram netto.

Baca Juga : Tingkatkan PNBP, Kejari Gianyar Bakal Lelang Ribuan Tabung Gas Hasil Rampasan

Kemudian sebanyak 10 HP berbagai merk, alat hisap narkotika (Bong), pipet, dan korek gas. Selain barang bukti narkotika, turut dimusnahkan barang bukti 4 perkara umum lain termasuk pembunuhan, penganiayaan serta Minyak dan Gas (Migas).

Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan dihancurkan. Untuk barang bukti shabu dan ganja dicampurkan dengan sabun pembersih serta porselen lalu diblender. Sementara untuk Handphone (HP) dipotong memakai mesin gerinda hingga rusak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Sandhy Handika menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Gianyar bertujuan untuk memberi edukasi dini terhadap bahaya narkotika dan bentuk kejahatan lainnya yang dapat merusak masa depan.

Tiga hal penting yang perlu diperhatikan bersama yakni, kesadaran bahwa pilihan kecil hari ini menetukan masa depan, selanjutnya keberanian untuk berkata tidak pada apa pun yang merusak masa depan.

“Dan kebangaan bahwa generasi muda Gianyar mampu menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika dan prilaku melanggar hukum”, ujar Sandhy Handika.

Untuk barang bukti terbanyak berasal dari terpidana Ni Luh Wandari (perantara jual beli narkotika) yang telah diputus pengadilan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebanyak Rp 1,5 milyar dengan barang bukti shabu seberat 784,31 gram netto.

“Penegakan hukum perlu dilakukan bukan dalam bentuk ancaman tapi sebagai pelindung. Pemusnahan barang bukti menjadi bentuk nyata transparasi hukum yang adil kepada publik”, tegas Kajari Gianyar.

Baca Juga : Budidaya Ganja dalam Lemari Terbongkar, Pria Loloan Timur Ditangkap di Kantor Pos

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kusuma, perwakilan Rutan Gianyar Agus Setiawan, Kepala BNNK Gianyar Sudirman beserta staf, Kepala SMPN 1 Gianyar Ni Putu Wiwik Mayuni serta perwakilan guru dan siswa SMPN 1 Gianyar, para Kabag, Jaksa Fungsional, serta staf Kejari Gianyar.

Kepala SMPN 1 Gianyar, Ni Putu Wiwik Wahyuni menyampaikan ucapan asa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada sekolahnya sebagai tuan rumah penyeleng garaan kegiatan pemusnahan. “Kami berharap momen ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi guru dan siswa dalam meningkatkan kesadaran hukum sejak dini”, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *