Kades Amin Jaya Jalani Sidang Kedua Ini Perkaranya !!!

Pangkalanbun Kobar – Persindonesia.com Pengadilan Negeri Kelas 1B Pangkalan Bun kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan terdakwa Kepala Desa Amin Jaya, Sri Wahyuni Binti Muksin, Rabu (6/11/2024)

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra yang di gelar pada hari Selasa tgl 5/11/2024 beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada kesempatan ini, JPU menghadirkan Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai saksi kunci.

Keterangan saksi diharapkan dapat memperjelas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Sri Wahyuni saat pencalonan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ikha Tina, didampingi oleh dua hakim anggota, Widana Anggara Putra dan Firmansyah.

Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lain yang relevan guna menggali fakta lebih dalam.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena dampaknya yang signifikan terhadap pemerintahan desa dan kepercayaan publik. Sri Wahyuni diduga kuat memalsukan ijazah untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai Kepala Desa Amin Jaya. Perkembangan sidang terus diikuti dengan cermat oleh berbagai pihak. Ary GM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *