Permohonan Hak Kekayaan Intelektual di Bali Terus Meningkat, Koster Dorong UMKM Naik Kelas

Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali

Denpasar Persindonesia.com – Kesadaran pelaku usaha di Bali untuk melindungi karya dan produknya melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menunjukkan tren yang terus meningkat. Pemerintah Provinsi Bali pun mendorong agar perlindungan hukum terhadap produk lokal semakin diperkuat guna meningkatkan daya saing UMKM dan IKM di pasar nasional maupun internasional.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6).

Menurut Koster, kekayaan intelektual kini menjadi bagian penting dalam pengembangan ekonomi kreatif dan industri lokal. Perlindungan terhadap merek, hak cipta, paten, desain industri, hingga indikasi geografis dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi suatu produk.Β  β€œProduk yang memiliki perlindungan kekayaan intelektual akan lebih dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang hingga menembus pasar global,” ujarnya.

Data Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan sepanjang tahun 2025 terdapat 10.692 permohonan kekayaan intelektual yang diajukan masyarakat Bali. Sementara hingga pertengahan tahun 2026, jumlah permohonan telah mencapai 5.889 yang terdiri atas pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, dan kekayaan intelektual komunal.

Selain itu, Bali saat ini telah memiliki 15 produk yang memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Beberapa di antaranya adalah Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Tahun ini, dua produk lain yakni Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel juga tengah menjalani proses pendaftaran.

Dalam kesempatan tersebut, Koster menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mempermudah akses pendaftaran HKI melalui pendampingan, edukasi, dan kerja sama dengan Kementerian Hukum. Langkah ini diharapkan mampu melindungi karya masyarakat Bali dari praktik pembajakan maupun penyalahgunaan oleh pihak lain.

Sementara itu, narasumber kegiatan Prof. Yasonna Laoly menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta dan merek memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim usaha yang sehat bagi UMKM. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekayaan intelektual komunal seperti budaya tradisional, produk khas daerah, serta indikasi geografis yang menjadi identitas suatu wilayah.Β  Menurutnya, perlindungan hukum terhadap produk berbasis indikasi geografis sangat penting untuk menjaga keaslian produk daerah sekaligus melindungi hak masyarakat yang menjadi pemilik warisan budaya dan sumber daya lokal tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Koster, sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, pelaku UMKM, koperasi, komunitas kreatif, serta perwakilan dunia pendidikan yang turut mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Bali.

@Krg*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *