Persindonesia.com Jembrana – Menjelang Pilkada 2024, DPRD Kabupaten Jembrana Dipimpin Ketua Dewan Ni Made Sri Sutharmi dan Wakil Ketua I Wayan Wardana serta anggota mengundang para pegawai kontrak/non ASN di lingkup Pemkab Jembrana. Undangan tersebut selain menjaga kondusifitas menjelang hari pencoblosan juga adanya isu pemecatan salah satu pegawai kontrak lantaran tidak netral, meskipun sebelumnya mereka juga telah membuat ikrar netralitas pegawai di setiap OPD, Rabu (13/11/2024).
Salah satu tenaga kontrak bernama I Made Prabawa mengutarakan kekhawatirannya terkait adanya pergantian pemimpin daerah seperti sebelumnya banyak tenaga kontrak yang diputuskan kontraknya selain itu untuk keamanan, dirinya juga meminta bukti hitam diatas putih. Ia juga mengusulkan agar gaji tenaga kontrak bisa dinaikan, serta mengusulkan agar jam kerja dari pukul 08.00 wita sampai 16.30 wita diubah kembali menjadi 08.00 wita pulangnya pukul 15.30 wita.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, menjelang Pilkada 2024 pihaknya mengundang tenaga non ASN (tenaga kontrak) lingkup Pemerintah Kabupaten Jembrana, bertujuan memastikan dalam Pilkada 2024 mereka menjaga netralitas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan bagaimana mereka bisa netralitas dalam pemilukada 2024. Karena kami melihat pergerakan-pergerakan non ASN ini banyak yang berani menunjukan diri baik di paslon 01 dan paslon 02. Sehingga ada beberapa tenaga kontrak yang telah dipecat karena memakai salah satu baju milik salah satu paslon,” ujarnya.
Temukan Dugaan Kecurangan Pilkada Jember, Mahathir ; Bandit Demokrasi Harus di Pecat.
Menurutnya, masalah pilihan merupakan demokrasi, mereka bebas memilih itu merupakan hak mereka. “Kita tidak mengintervensi hal tersebut. Saya tidak mau lagi adanya pegawai kontrak yang dipecat gara-gara hanya memakai baju salah satu paslon. Saya harap itu tidak ada lagi,” ucapnya
Sesuai dengan aturan perundangan-undangan, lanjut Sri, sudah jelas diatur, bahwa sanksi itu bisa diberikan kepada mereka yang tidak netral. “Asal ada bukti bahwa mereka tidak netral yang ditemukan baik di media sosial atau ditemukan oleh Bawaslu itu bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan yang ada,” ucapnya.
Atas pertanyaan salah satu tenaga kontrak, Ketua DPRD Jembrana Sri Sutharmi ia menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja. “Ketika di forum seperti ini tentunya pasti kita rundingkan. Ketika mereka meminta bukti hitam diatas putih, karena ini merupakan sebuah lembaga barang tentu kami harus berproses di dalam rapat paripurna dan tidak boleh kita memutuskan sendiri,” terangnya.
Ia menjamin, pemutusan hubungan kerja tidak akan terjadi sepanjang netralitas itu tetap terjaga. “Saya sebagai Ketua DPRD janji tidak ada pemutusan hubungan kerja sepanjang netralitas itu tetap terjaga oleh non ASN saya siap untuk membackup,” ucapnya.
Diduga Mengidap Penyakit Tahunan, IRT Nekat Gantung Diri di Jembrana
Sementara terkait dengan usulan tambahan uang penghasilan bagi pegawai non ASN, pihaknya telah membahas dalam pembahasan dalam anggaran yang sedang dilakukan. “Kita akan melihat kondisi. Sebelumnya di 2 tahun terakhir kita mengalami defisit yang luar biasa. Dalam pembahasan anggaran APBD induk 2025, kami sepakat untuk merampingkan hal tersebut dan menyesuaikan undang-undang yang ada maksimal empat koma sekian persen sehingga semua program bisa berjalan dengan lancar,” terangnya.
Terkait jam kerja, Sri mengungkapkan, usulan tersebut telah dibahas di sidang Paripurna dalam pandangan umum fraksi, telah memberi saran dan masukan kepada pemerintah Kabupaten Jembrana mengevaluasi jam kerja. Sesuai dengan edaran yang ada, memang diperkenankan pemerintah kabupaten memberikan jam kerja yang dimulai pukul 08,00 wita dan pulangnya pukul 15.30 wita itu sudah ada surat edaran.
“Kami berharap kedepan bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten jembrana karena sebelumnya mereka masuk kerja pada pukul 07.30 wita dan pulangnya pukul 16.30 wita itu mereka kehabisan waktu untuk keluarganya. Jam kerja seperti itu menurut saya tidak efektif,” katanya.
Sementara Kabid BKPSDM Jembrana I Kadek Prapta Surya Wesnawa mengatakan, terkait undangan kepada pegawai non ASN yang dilakukan oleh DPRD, dirinya menduga lantaran adanya kasus tenaga kontrak yang dipecat karena tidak netral dan menggunakan pakaian salah satu paslon. “Kalau dari data yang kami terima setelah melakukan ikrar sebelumnya tidak laporan terkait dengan pelanggaran netralitas baik itu dari awal masa kampanye sampai hari ini,” ucapnya.
Dinilai Salah Prosedural, Penyidik Polsek Jagakarsa di Praperadilankan
Ia menduga dipanggilnya dirinya oleh DPRD Jembrana kembali untuk menekankan untuk pegawai non ASN agar menjaga netralitas untuk menghindari intervensi dari politik. “Kami jamin tenaga non ASN kami memang netral semuanya. Dari data semua pegawai non ASN sebanyak kurang lebih dua ribuan sampai saat ini belum kami temukan adanya sanksi berat. Kita ketahui kontrak non ASN Itu kewenangan masing-masing OPD. Yang diceritakan oleh dewan itu tidak ada laporan ke kami,” pungkasnya. TS






