Persindonesia.com Jembrana – Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Senin, 25 November 2024. Acara berlangsung di halaman Kantor Kejari Jembrana pada Senin (25/11/2024).
Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 36 perkara pidana yang telah diputuskan secara inkracht pada periode Juli hingga November 2024. Adapun klasifikasi perkara meliputi, migas sebanyak 2 perkara, kesehatan 3 perkara, pencurian 6 perkara, penipuan 1 perkara, pengancaman 1 perkara, perlindungan anak 3 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 perkara, pencabulan 1 perkara, narkotika 15 perkara, konservasi sumber daya alam 2 perkara, perjudian 1 perkara.
Resmikan PUN, Menteri UMKM Sebut Pasar Tempat Pembinaan Pengusaha Mikro Untuk Naik Kelas
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Jembrana, Empu Guana Pura mengungkapkan rincian barang bukti yang dimusnahkan, antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 329,68 gram bruto atau 319,48 gram netto, 3.115 butir pil koplo, serta barang bukti elektronik berupa 24 unit handphone dan 1 unit timbangan digital. “Selain itu, terdapat 146 barang lainnya yang turut dimusnahkan,” terangnya.
Empu juga menyoroti peningkatan kasus narkotika di Jembrana pada tahun ini. “Kami melihat adanya tren peningkatan kasus narkoba, sehingga dibutuhkan kepedulian semua pihak untuk mengawasi peredarannya di wilayah ini,” ujarnya.
Mengerikan! Judi Online Sedot Triliunan Rupiah dari Kantong Rakyat
Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kejari, kepolisian, dan Pengadilan Negeri dalam menangani kasus-kasus narkotika. “Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” pungkasnya. TS






