Polres Kobar- Persindonesia.com Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (kobar) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi narkoba sebagai langkah pencegahan dini penyebaran narkoba, Rabu (04/12/2024)
Dalam kegiatan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di perusahaan CV. Kalimantan Prakasa Mandiri (KPM) pihak kepolisian menerangkan bahwa; tindak pidana narkoba diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk jenis jenis narkotika seperti sabu, exctasy, ganja putaw, tembakau gorila. Kemudian untuk psikotropika diatur dalam UU No 05 tahun 1997 tentang psikotropika. Untuk jenisnya leksotan rohipnol, pil BK happy five, aprozolam.
Kasad Narkoba Ancas Apta Nirbaya , S,H,. Mengutarakan adapun Dampak penyalahgunaan narkotika dampak fisikanya gangguan sistem saraf gangguan jantung dan pembuluh darah gangguan paru-paru, pengecilan hati sulit tidur, terkena nya penyakit menular seperti HIV sampai bisa menyebabkan kematian akibat overdosis.
Ditempat terpisah saat ditemui Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. juga mengajak atau menghimbau kepada masyarakat Kab. kobar umumnya dan karyawan CV.Kalimantan Prakasa Mandiri khususnya agar jangan sampai terjerat dengan narkoba dan jika melihat atau mengetahui seseorang menggunakan narkoba segera laporkan ke Polres Kobar.
Pimpinan CV. Kalimantan Prakasa Mandiri (KPM) beserta seluruh karyawan menyambut dengan antusias kegiatan sosialisasi tersebut, dan selama kegiatan berjalan dengan lancar.
Ary gm






