Persindonesia.com Tegal – Sejumlah wali murid SMP Negeri 2 Talang, Kabupaten Tegal, mengeluhkan pungutan biaya yang diberlakukan saat pengambilan rapor siswa. Besaran pungutan mencapai Rp515.000 dan diklaim sebagai dana untuk rehabilitasi tembok retak, berdasarkan kesepakatan komite sekolah, wali murid, dan dewan guru.
Namun, beberapa wali murid menyatakan keberatan dan mengadukan persoalan ini kepada media persindonesia.com. Mereka menilai biaya tersebut terlalu besar dan memberatkan. “Saat pengambilan rapor, kami belum siap membayar karena jumlahnya cukup besar,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Sabtu (21/12/2024).
Dilaporkan Warga, Kedai MG BB Agung Ditutup Polsek Negara
Keluhan semakin memuncak setelah wali murid mengaku mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari pihak sekolah. Beberapa guru dikabarkan menanyakan perihal pembayaran dengan nada yang dinilai tidak ramah.
Ketika dikonfirmasi awak media Persindonesia.com, Kepala SMP Negeri 2 Talang, Rosidi, menolak memberikan tanggapan terkait keluhan tersebut. Dalam upaya wawancara, Rosidi berdalih sedang sibuk meskipun terlihat berada di dalam ruangan.
Kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sekolah turut menyoroti praktik pungutan ini. Agung, Ketua LSM Kabupaten Tegal, menegaskan, pungutan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. “Berdasarkan Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012, sekolah dilarang memungut biaya pendidikan, termasuk SPP dan uang komite,” jelasnya.
Agung menambahkan bahwa penggalangan dana yang dilakukan sekolah harus transparan dan tanpa unsur paksaan. “Jika terbukti melanggar, kami akan menindak tegas pihak yang terlibat. Sanksi yang diterapkan dapat berupa pengembalian dana hingga hukuman pidana sesuai Pasal 368 KUHP,” tegasnya. (Karmono)






