Persindonesia.com Jembrana – Sebuah kedai malam yang beroperasi di Lingkungan BB Agung, Kecamatan Negara, Jembrana yang merupakan Kedai MG ditutup semetara oleh Polsek Negara lantaran dilaporkan warga terkait kebisingan di malam hari yang menyebabkan warga terganggu. Operasi tersebut yang dilaksanakan pada Sabtu 4 Januari 2025, pukul 23.30 Wita sampai hari Minggu tanggal 5 Januari 2025, pukul 00.20 wita
Saat dikonfirmasi Kapolsek Negara, Kompol I Kadek Ardika membenarkan terjadi penertiban di kenai MG lantaran adanya laporan dari warga setempat. “Memang benar kedai itu kita tertibkan tadi malam karena suara music keras sampai dini hari menyebabkan wara sekitar terganggu dan resah di malam hari,” terangnya, Minggu (05/01/2025).
Ia mengaku, kedai yang merupakan milik berinisial AAG 53 tahun asal Singaraja yang tinggal di Lingkungan Baler Bale Agung tersebut tidak diizinkan beroperasi untuk sementara waktu. “Kita hentikan sementara kedai tersebut. Selain itu kita juga mengamankan pemilik kedai beserta barang bukti berupa mixer dan speaker,” ungkapnya.
Disinggung jumlah keberadaan kedai di Kecamatan Negara Ardika mengungkapkan, sampai saat ini jumlah kedai yan ada di Kecamatan Negara yang aktif sebanyak 20 kedai. “Sebelumnya kita juga sempat menutup 3 kedai yang ada di wilayah Negara, kasusnya sama, kedai tersebut dilaporkan warga karena mereka merasa terganggu di malam hari akibat suara music yang keras,” jelasnya.
DPR Dukung Ide Gus Muhaimin Untuk Laporkan Orang Kaya yang Terima Bansos
Adika menegaskan, akibat tertangkap tangan, pelaku dikenai tindak pidana berupa pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 503 ayat (1) KUHP. “Pasal itu berbunyi, barang siapa membuat ingar atau riuh sehingga mengganggu orang pada malam hari, dipidana kurungan 3 hari dan denda 225 ribu rupiah,” pungkasnya. TS






