“Surat penetapan ini kami serahkan ke Mendagri untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia. Kapan pelantikan dilakukan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden,” ujar Dewa Jack pada Minggu (19/1).
Menurut informasi lisan dari Kemendagri, pelantikan rencananya akan berlangsung pada 7 Februari 2025, sesuai jadwal yang diatur oleh PKPU. Hal ini berlaku bagi daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Bali.
“Kami belum menerima surat resmi terkait penundaan pelantikan. Oleh karena itu, kami berpendapat pelantikan tetap sesuai jadwal, yaitu 7 Februari 2025,” jelas Dewa Jack.
Pasangan Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali pada 13 Januari 2025. Koster-Giri akan memimpin Bali selama lima tahun ke depan, dengan visi memperkuat kebudayaan dan pembangunan berkelanjutan di Pulau Dewata.
Sementara itu, masyarakat Bali menyambut baik rencana pelantikan tersebut. “Kami berharap pasangan Koster-Giri dapat membawa Bali ke arah yang lebih baik dan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat di Denpasar.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk melanjutkan berbagai program strategis yang sudah dirancang demi kemajuan Bali ke depan.
Krg.*
Berdasarkan data informasi terkini, rencana pelantikan tgl 7 tsb, akan dilaksanakan tgl 6 Februari 2024.