Persindonesia.com Jembrana – Atas tuduhan menyebarkan foto telanjang seorang anak di bawah umur inisial PW (17) Seorang pria berinisial FS (27) menghadapi tuntutan pidana 8 tahun penjara. Kasus ini bermula pada tanggal 20 Juli 2024 ketika FS mengirimkan tangkapan layar foto telanjang PW kepada teman korban melalui aplikasi WhatsApp.
Informasi yang berhasil dihimpun, awalnya kasus ini terjadi pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 Wita, di salah satu panti asuhan di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, FS mengirimkan foto tangkapan layar tanpa busana PW kepada teman korban yang juga tinggal di panti asuhan tersebut.
Tangkapan layar tersebut berisi lima video, termasuk dua video korban dalam keadaan tanpa busana, satu video korban menggunakan selimut, satu video hanya menampilkan selimut, dan satu video berisi percakapan antara FS dan korban. Foto yang dikirim oleh terdakwa berformat sekali lihat, sehingga tidak dapat dibuka kembali.
Per 1 Februari 2025, Pengecer Gas 3 Kg Mati Suri Rakyat Kecil Merana
Ternyata, FS telah merekam video telanjang korban sejak tahun 2019 saat mereka melakukan panggilan video seks. FS mengenal korban karena satu asrama saat tinggal di panti asuhan. FS merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban dan menyimpan di ponselnya.
Sebelumnya, FS mencari keberadaan korban melalui media sosial TikTok dengan menggunakan nama samaran Wahyu Pratama. Setelah mendapatkan nomor WhatsApp korban dari teman korban, terdakwa mengirimkan pesan yang berisi pengakuan bahwa FS memiliki rekaman video telanjang korban dan video korban sedang berhubungan badan dengan pacarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata mengatakan, terdakwa ini mengenal korban lima tahun lalu karena satu asrama dengan korban. “Terdakwa mengaku telah merekam video tersebut sejak tahun 2019 saat melakukan video call dengan korban tanpa sepengetahuan korban,” jelasnya, Senin (3/2/2025).
Mobil Honda Jazz Milik Keluarga Pasien Terbakar di Parkiran RS Bunda Jembrana
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. JPU juga menuntut FS untuk membayar restitusi sebesar Rp 11.859.570 kepada korban. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 37 Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Akibat perbuatan terdakwa, korban yang saat ini masih duduk di kelas 2 SMK merasa malu dan trauma akibat perbuatan terdakwa,” pungkasnya. TS






