Denpasar, Persindonesia.com.- Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 3 Februari 2025, yang melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik maupun kaca di berbagai instansi dan acara resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai dan mendorong masyarakat membawa wadah minum sendiri.






