Surat Edaran Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Firalkan Jika Alai

Denpasar (persindonesia.com) – Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil langkah tegas dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan menerbitkan Surat Edaran No: 2 Tahun 2025. Kebijakan ini mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali No: 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Mulai 20 Januari 2025, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali diwajibkan untuk tidak lagi menggunakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan atau jajanan yang dibungkus dengan plastik. Sebagai gantinya, pegawai diimbau untuk membawa tumbler sebagai wadah minum, baik di ruang kerja maupun saat menghadiri rapat atau acara seremonial.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyatakan bahwa seluruh Bupati dan Wali Kota di Bali telah menindaklanjuti larangan ini dengan menerbitkan instruksi atau surat edaran serupa bagi jajaran mereka. Langkah selanjutnya adalah mengajak instansi vertikal, lembaga, perguruan tinggi, serta BUMN dan swasta untuk turut serta dalam upaya ini. Pada 8 Februari 2025, Penjabat Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik yang akan segera disebarluaskan.

Dewa Made Indra menyoroti bahwa lingkungan Bali saat ini cukup tercemar oleh sampah plastik. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sudah melebihi kapasitas, wisatawan mengeluhkan masalah sampah, hutan mangrove banyak yang mati akibat pencemaran plastik, dan biota laut mengalami kerusakan. Oleh karena itu, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai menjadi langkah penting untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Dewa Made Indra mengajak semua pihak untuk membudayakan membawa tumbler guna memenuhi kebutuhan minum saat bekerja, rapat, pertemuan, seminar, dan acara seremonial lainnya. Diharapkan, membawa tumbler menjadi gaya hidup sehat dan bagian dari budaya kerja di semua instansi, lembaga, dan organisasi.

Media cetak, elektronik, dan media sosial juga diminta berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Jika ditemukan instansi atau masyarakat yang mengabaikan ajakan ini, diimbau untuk memviralkannya agar dapat saling mengingatkan dan mendorong perubahan perilaku menuju Bali yang lebih bersih dan sehat.
Editor : Gus Krg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *