Bangli,PersIndonesia.Com- Guna mengantisipasi adanya tumpang tindih pelaporan penganggaran, Badan Penganggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPRD) Kabupaten Bangli menggelar rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, hari Senin (17/2/2025).
Dalam rapat dibahas mengenai realisasi anggaran di bulan Januari tahun 2025 dan progresis untuk kurun waktu Triwulan sebagai langkah persiapan untuk melakukan finalisasi pelaporan anggaran 6 bulan tahun berjalan nanti.
Baca Juga : Acap Kali Menimbulkan Bahaya, DPRD Bangli Soroti Kerusakan Jalan di Bangbang
Ditemui seusai Rapat, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika menyampaikan realisai anggaran di bulan Januari dan Progresis Triwulan yang dibahas menjadi penting agar nantinya Badan Anggaran dalam membuat pelaporan tidak mengalami penumpukan yang berakibat jadi tumpang tindih.
Dengan melakukan laporan realisasi anggaran tiap bulan seperti Januari, Pebruari nantinya dapat diketahui ada tidak sisa anggaran ataupun ada tidak frekuensi yang tak terbayar. “Kalau sekarang kita cicil nanti di Bulan Juni Banggar tidak kewalahan, menginggat bulan Juni merupakan finalisasi pelaporan 6 bulan anggaran tahun berjalan. Maka kita meski gerak cepat”, terangnya.
Menurutnya, terkait intruksi Presiden mengenai efesinsi anggaran, tentu nanti dibahas. Yang namanya intruksi apapun itu mau tidak mau kita jalankan. “Bila dibandingkan dengan Kabupaten lain Bangli sebenarnya sudah melakukan efesiensi dalam semua hal”, kata Politisi PDI Perjuangan asal Peninjoan, Tembuku ini.
Baca Juga : DPRD Bangli Dorong Pemda Lakukan Perencanaan Penanggulangan Bencana
Diakui, sesuai intruksi Presiden tersebut salah satu yang dilakukan efisiensi adalah anggaran perjalanan dinas. Selain itu, imbas kebijakan efisiensi juga menyebabkan berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini hingga Rp 27 miliar. Untuk itu pihaknya juga menyarankan Pemkab Bangli dalam melakukan kegiatan seperti pembangunan insfratruktur agar berdasarkan skala prioritas.
Dan berkenaan dengan intruksi efesiensi anggaran, PAD (Pendapatan Asli Daerah) benar-benar harus digenjot saat ini. Terlebih mengacu pada UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana tujuannya untuk menguatkan kemampuan daerah dalam memungut pajak dan retribusi daerah (local taxing power) guna kemandirian daerah. “Untuk itu, kita harus bareng-bareng menggenjot PAD,” tegas Suastika.
Bangli saat ini tidak cukup hanya berlari saja akan tetapi mesti terbang tinggi. Dengan kata lain adanya efesiensi, Kabupaten Bangli harus mengurangi ketergantungan dengan Pemerintah Pusat. “Maka itu dengan dukungan semua elemen saatnya Bangli harus bisa lebih mandiri”, pungkasnya. (IGS)






