Persindonesia.com Denpasar – Akhirnya pelarian tersangka penusukan I Kadek Parwata di jalan nangka Denpasar berhasil ditangkap Polresta Denpasar Utara bekerjasama dengan Satreskrim Polda Jawa Timur di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu (16/2) sekitar pukul 17.00 wib. Pelaku berencana melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan. Diketahui pelaku bernama Bastomi Prasetyawan 34 tahun asal Banyuwangi
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang saat jumpa pers menjelaskan, kejadian penusukan terjadi pada Kamis (13/2) sekitar pukul 02.00 wita. “Korban ditemukan dengan beberapa luka tusuk, termasuk di bagian rusuk kiri, bahu kiri, dan punggung. Setelah dibawa ke RS Bhakti Rahayu, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka terbuka yang menembus hingga paru-paru bagian bawah, berdasarkan hasil autopsi dokter forensik,” terangnya, Senin (17/02/2025).
Setelah melakukan aksinya, lanjut Iqbal, pelaku meninggalkan sepeda motor yang digunakan di Pasar Wangaya, lalu melarikan diri ke Kecamatan Muncar, Banyuwangi, dengan menumpang bus. Tim dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara dan Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar segera melakukan pengejaran. Namun, saat tim tiba di Banyuwangi, pelaku telah kabur ke Jember menggunakan bus dari Halte Genteng.
Resmi Dibuka, Dapur Sehat Pekutatan Layani Ratusan Siswa dengan Makan Bergizi Gratis
“Pelaku kemudian melanjutkan pelariannya ke Surabaya dengan menumpang travel. Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak sebelum ia sempat naik kapal menuju Tarakan,” jelasnya.
Saat tiba di Polresta Denpasar, kata Iqbal, pelaku menjalani tes urine oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. “Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu). Pelaku mengaku menggunakan sabu sebelum dan sesudah melakukan penusukan,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antaranya, Sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah.Kaos hitam bertuliskan “Sastra Jendra”.Sepasang sepatu abu-abu dengan bercak darah.Celana jeans biru merek “Great For” dengan bercak darah.Sebilah keris kecil berwarna tembaga.
Koster Puji Manajemen Hotel Bintang Lima di Badung, Komitmen Pasang Aksara Bali
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa benda mistis seperti taring, kalung perak, anak panah kecil bermotif cakra, dan mainan pecut besi,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, imbuh Iqbal, pelaku mengaku tersinggung saat melihat korban di lokasi kejadian. Sebelumnya, pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap orang lain dan mengira korban adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. Kr






