Badung,PersIndonesia.Com- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang bertindak mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sebagai pihak tergugat I telah memenangkan gugatan perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara sebagai penggugat berdasarkan Putusan PTUN Denpasar Nomer : 30/G/2024/PTUN.Dps. tanggal 25 Februari 2025.
Dalam sidang kemenangan pihak tergugat yang bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Selasa (25/2), Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua, Indah Mayasari bersama Hakim Angggota, Simon Seren dan Dewi Yustitiani beserta Ni Wayan Senitari sebagai panitera pengganti.
Baca Juga : JPN Berikan Penerangan Hukum Perbekel se-Badung dan Teken MoU
Sedangkan JPN Kejari Badung secara substitusi dikuasakan kepada Cokorda Gede Agung Inrasunu (Kasi Datun) dan Kasubsi yang terdiri dari Pande Putu Vida Satisva Swari, A.A. Mirah Endraswari, Febrina Irlanda dan Rizku Nur Annisa.
Kepala Kejari (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan pihaknya memenangkan gugatan setelah melalui proses yang cukup panjang yakni kurang lebih 5 bulan. Dalam pembacaan keputusan pada pokoknya menyebutkan tergugat dalam menerbitkan objek sengketa I dan objek sengketa II (objectum litis) dilihat dari aspek kewenangan, aspek prosedur dan aspek substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas
umum Pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya dan penggugat ditempatkan pada posisi yang dikalahkan dalam sengketa a quo serta penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 389.000. “Dengan ditolaknya gugatan Penggugat, maka secara yuridis objek sengketa tersebut tetap sah, sehingga upaya inventarisir tanah-tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang
ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan
masyarakat Badung”, ujar Kajari dalam keterangan persnya.
Menurutnya, Aset Daerah sesungguhnya perlu didukung bersama dan disungkemi bersama,
karena sesuai dengan hakikat atau filosifis dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
“Untuk itu Kejaksaan hadir selaku Jaksa Pengacar Negara dalam rangka mempertahankan Aset Daerah, guna meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Badung tercinta ini”, ungkap Sutrisno.
Baca Juga : Kejari Bangli Tuntut Pelaku Pembunuhan Ketut Sudiarta 18 Tahun Penjara
Diketahui I Gusti Ngurah Rai Suara sebagai penggugat mendalilkan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan yang telah ditetapkan sebagai Aset Pemkab Badung merasa keberatan karena diangap telah merugikan. Penggugat menganggap tanah itu merupakan milik Desa Adat Parerenan yang dikuasai secara turun temurun. Dan oleh Pemkab Badung disewakan kepada PT. Pesona Pantai Bali (tergugat II intervensi) yang hasilnya telah masuk APBD Kabupaten Badung.
Berdasarkan fakta dipersidangan, tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan sebelumnya pernah dimohonkan hak ke BPN pada tahun 2022 oleh saudara Rina Fachrudin, lalu Desa Adat Pererenan juga pernah mengajukan permohonan hak 2 kali pada tahun 2022 dan tahun 2023, namun semua permohonan hak tersebut tidak disetujui
BPN karena kondisinya masih terendam air karena ada di muara sungai, sehingga belum
masuk klasifikasi sebagai tanah Negara yang dapat dimohonkan atas hak.
Selanjutnya pada bulan Desember 2023 ada perubahan kondisi berupa pembangunan senderan penahan banjir dan pengurukan reklamasi yang dilakukan oleh Pemkab Badung sehingga tanah tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.






