Rawan Penyalahgunaan, Kejari Badung Gercep Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

PersIndonesia.Com,Badung- Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang berasal dari 79 perkara Tindak Pidana Umum kurun waktu bulan Juli hingga September 2025. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, bertempat di halaman kantor Kejari Badung, Rabu (22/10).

Dalam pemusnahan barang bukti terhadap 79 perkara Tindak Pidana Umum terdiri dari 39 perkara berasal dari kejahatan Narkotika dan 40 perkara berasal dari kejahatan terhadap orang dan harta benda, kejahatan terhadap keamanan Negara dan ketertiban umum serta kejahatan lainnya.

Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Inkracht Semester Awal dan Teken MoU Bersama Unud

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utumo yang memimpin pemusnahan mengatakan untuk barang bukti perkara Tindak Pidana Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari, Ganja seberat 177,6 gram, Extasy 101,55 gram, Sabu-Sabu 1.204,87 gram.

Kemudian Cocain seberat 993,56 Gram. Selain itu terdapat barang bukti lain berupa Handphone berbagai merk, pakian, tas, dan alat hisap Sabu (Bong).

“Sedangkan untuk barang bukti dalam 40 perkara diluar narkotika yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakian, handphon berbagai merk, dokumen serta lainnya”, terang Kajari.

Sutrisno menyampaikan pemusnahan terhadap barang bukti inkracht bertujuan agar para Jaksa sesuai kewenangannya untuk melaksanakan putusan secara tuntas, karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.

“Pemusnahan juga bertujuan untuk mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan mengantisipasi tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang”, tegasnya.

Baca Juga : Kejaksaan Negeri Badung Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Sebesar 280 Juta

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Wakapolres Badung Kompol Suarmawa, Kasatresnarkoba Badung, I Nyoman Sudarma, Kasatreskrim Polres Badung, Azarul Ahmad, Plt. Kepala BNNK Badung, I Made Widana, Kadis Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma, Danramil 1611-04 Mengwi, Wayan Sudarma dan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Ida Bagus Made Anom Karang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dibakar dan juga dihancurkan dengan mengetok memakai palu hingga menggunakan mesin pemotong atau grinde. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *