Persindonesia.com Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana terus mengupayakan eksekusi aset milik mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD), I Nyoman Parwata, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman empat tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim intelijen telah melacak tiga lokasi aset tanah milik terpidana yang berada di Kecamatan Mendoyo, tidak jauh dari lokasi LPD tersebut.
Korupsi LPD Yehembang Kauh, Mantan Bendahara Kembalikan Sebagian Uang Korupsi
“Saat ini kami masih terus mengupayakan penyitaan tanah tersebut. Namun, kami berharap agar pihak keluarga segera menjual aset milik terpidana sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan begitu, pembayaran uang pengganti dapat segera dilakukan tanpa adanya perampasan hak masyarakat,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan, jika uang pengganti bisa dibayarkan, maka terpidana tidak perlu menjalani hukuman tambahan atau subsider. “Sebagai jaksa eksekutor, kami tentu akan lebih mudah mengeksekusi dalam bentuk uang pengganti dibanding harus melakukan penyitaan aset tanah,” jelasnya. TS






