Diindikasi Lakukan Pemerasan, Kejati Bali Panggil Sejumlah Pejabat di Bangli

Bangli,PersIndonesia.Com- Pemanggilan sejumlah pejabat setingkat Kepala Dinas (Kadis) di Bangli mencuat kencang dan mengejutkan masyarakat. Apalagi pemanggilan pada Kamis (27/2/25) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh setingkat Pejabat Pemerintahan Daerah di Kabupaten Bangli.

Berdasarkan informasi yang beredar ada sebanyak tujuh (7) Pejabat termasuk didalamnya Kepala Dinas yang dilakukan pemanggilan oleh Kejati Bali, salah satunya Kadis Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli.

Baca Juga : Pemberian RJ Hukum Jadi Lembek, Ini Kata Kejati Bali

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan adanya pemanggilan ini. “Ya, ada beberapa pejabat Pemkab Bangli yang dipanggil ke Kejati Bali,” ujarnya. Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan detail terkait tujuan pemanggilan tersebut. “Yang jelas, para pejabat ini dimintai keterangan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali”, terangnya.

Sementara itu, Kadis Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli, Ni Luh Ketut Wardani saat ditemui oleh awak media di kantornya tidak ada. Menurut staff yang ditemui awak media mengatakan hari ini Kadis Koperasi tidak ngantor alias ijin pak. “Maaf bapak hari ini ibu Kadis ijin karena ada kegiatan upacara”, ujar Staff perempuan yang ditemui awak media, Jumat (28/2/2025).

Sebelumnya, Pj Sekda Bangli I Made Ari Pulasari saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan adanya  pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bangli oleh Kejati Bali tersebut. Bahkan dirinya juga mengakui sebelumnya lebih dulu telah  dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejati Bali. “Bukan diperiksa tapi sebatas memberikan keterangan,” ucap Made Ari Pulasari.

Baca Juga : Resmikan Genah Masawitra di Desa Bunutin Bangli, Kajati Bali : RJ Jadi Penyelesaian Perkara

Lebih lanjut, ia menyampaikan
pemanggilan sejumlah pejabat tersebut berkenaan dengan dimintai keterangan terkait pungutan iuran sukarela yang diberlakukan khusus untuk paguyuban di tingkat Pejabat Eselon II dan Sekretaris Dinas di Pemkab Bangli. Yang mana iuran tersebut sudah berjalan 2 tahun. Untuk besaran iuran Rp 1.500.000 dan dipungut tiap bulan.

Untuk nilai iuran diakuinya sifatnya sukarela. Dan jika saat dipungut yang bersangkutan ada yang tak membayar maka tak dipaksakan. Selanjutnya, uang yang dikumpulkan itu,  diperuntukan untuk kegiatan sosial, dan membantu kepentingan Pemerintah Bangli dan masyarakat, misalnya biaya konser atau nonton bersama di Alun-alun. “Ada pula dipakai menjamu tamu dari luar, misalnya kalau mau makan di restoran. Kita pakai dari uang itu. Jadi sama sekali bukan diambil dari APBD, ini murni dari uang pribadi”, terangnya.

Meskipun dana pribadi, namun menurut Ari Pulasari, pengelolaan uang dilakukan secara resmi. Ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara. “Ada bendaharanya. Uangnya dikumpulkan di sana,”tanpa menyebut pejabat siapa sebagai Bendahara yang dimaksud. Hanya saja, diduga karena ada yang merasa keberatan, sehingga  tiba-tiba muncul laporan ke Kejati Bali dengan tudingan dugaan pemerasan. Karenanya paguyuban itu pun kini sudah dibubarkan akhir tahun 2024 lalu. “Sudah dibubarkan. Mungkin ada yang merasa keberatan dari anggota paguyuban ini, apa karena kesal atau bagaimana, sehingga lanjut membuat laporan. Padahal itu sukarela dan tidak berhubungan dengan APBD”, ungkapnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *