DPRD Badung Panggil Pertamina dan Hiswana Migas Bali Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

BADUNG BALI – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Sales Area Manager Retail Bali PT. Pertamina Patra Niaga dan Ketua Hiswana Migas Bali pada Jumat, 7 Februari 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, dengan dihadiri oleh Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, serta anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Badung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyampaikan apresiasi terhadap penjelasan yang diberikan oleh perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas Bali terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg (gas melon). Ia menjelaskan bahwa kelangkaan ini disebabkan oleh regulasi yang mengatur distribusi gas, terutama pada hari libur panjang dan tanggal merah, yang menghambat pengiriman gas ke daerah tertentu.

Menurut Anom Gumanti, pengaturan ini dimaksudkan untuk mencegah kenaikan harga yang tidak wajar di tingkat pengecer. “Kami mengetahui bahwa pengecer terkadang memainkan harga, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa pada hari libur panjang, distribusi gas LPG 3 Kg terkendala karena adanya instruksi dari Kementerian ESDM yang melarang distribusi gas pada tanggal merah.

Meskipun demikian, Anom Gumanti menegaskan bahwa kuota gas LPG 3 Kg untuk Kabupaten Badung telah mencukupi, bahkan melebihi jumlah yang ditentukan. “Kami telah mendapatkan jaminan bahwa kelangkaan gas melon saat ini sudah dapat diatasi,” katanya. Untuk memudahkan masyarakat, pihak Pertamina telah menyediakan link untuk mempermudah pencarian informasi mengenai pangkalan gas LPG, termasuk lokasi-lokasi pangkalan yang dapat diakses oleh konsumen.

“Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya di Kabupaten Badung, untuk memperoleh gas melon dengan harga yang sesuai dan menghindari praktik percaloan di tingkat pengecer,” ujar Anom Gumanti.

DPRD Badung juga menekankan pentingnya pengecer untuk tidak mengambil keuntungan yang berlebihan, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam mendapatkan gas LPG 3 Kg. “Kami berharap pengecer tidak menambah beban masyarakat dengan harga yang lebih tinggi. Jika masyarakat kesulitan, mereka bisa langsung membeli di pangkalan yang telah ditunjuk,” tambahnya.

Selain itu, Anom Gumanti menegaskan bahwa harga gas LPG 3 Kg yang dijual di pangkalan sudah ditentukan oleh Pertamina, dan pangkalan tidak dapat sembarangan menaikkan harga. “Jika ada pangkalan yang mencoba memainkan harga, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk audit oleh BPK RI dan KPK RI,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, DPRD Badung berharap masalah kelangkaan gas LPG 3 Kg di Kabupaten Badung dapat segera teratasi, dan masyarakat dapat memperoleh pasokan gas dengan lebih mudah dan terjangkau.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *