Ketua DPRD Badung dan Bupati Badung Sahkan dan Tandatangani Raperda RTRW Badung 2025-2045

Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sepakat bersama menandatangani Raperda RTRW Badung 2025-2045 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat, 14 Pebruari 2025.

Badung (persidonesia.com) Jumat, 14 Februari 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, resmi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025-2045. Penandatanganan tersebut dilakukan di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, menandai akhir dari proses panjang pembahasan yang telah dilakukan oleh pihak legislatif dan eksekutif.

Rapat Paripurna yang digelar tersebut juga sekaligus menjadi penutupan Masa Sidang Kedua DPRD Kabupaten Badung, dengan agenda utama pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara. Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, memimpin jalannya rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua III DPRD I Made Sunarta, serta para anggota DPRD Kabupaten Badung lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Ketut Suiasa, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Dalam sambutannya, I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa sidang paripurna ini menghasilkan keputusan yang sepakat dengan Bupati Badung mengenai Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045. Selanjutnya, keputusan ini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan legalisasi sebelum kembali ke Pemkab Badung untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. Proses ini akan dilanjutkan dengan sidang paripurna DPRD Badung agar Perda ini dapat diundangkan menjadi lembaran daerah.

Mengenai ketidakhadiran beberapa anggota dalam sidang tersebut, Anom Gumanti menekankan pentingnya kedisiplinan di DPRD Kabupaten Badung. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengatur Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib dan Kode Etik yang akan mengawasi absensi anggota. Bagi anggota yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, sanksi baik dari DPRD maupun partai akan diterapkan.

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin antara DPRD dan Pemkab Badung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *