DPRD Badung Desak Pemkab Selamatkan Lahan Pertanian Produktif, Beli Lahan Jalur Hijau

Rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung terhadap Raperda RTRW Badung, Selasa (11/2/2025).
Badung

Badung (persindonesia.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menyoroti maraknya alih fungsi lahan yang berisiko mengurangi luas lahan pertanian produktif di wilayah tersebut. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Badung menilai pentingnya upaya pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lahan pertanian, termasuk dengan langkah strategis membeli lahan masyarakat agar tidak beralih fungsi.

Anggota Fraksi Gerindra, I Gde Aryantha, menyampaikan kekhawatirannya terkait tingginya laju konversi lahan pertanian, terutama lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Badung (Pemkab Badung) untuk segera mengambil langkah konkrit dengan membeli lahan-lahan tersebut dari masyarakat dan menjadikannya aset daerah.

“Tingginya laju alih fungsi lahan pertanian, terutama LSD dan LP2B, sangat meresahkan. Kami berharap Pemkab Badung dapat segera membeli lahan produktif ini untuk dijadikan aset daerah. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan pertanian di Badung,” ujar Aryantha dalam rapat paripurna DPRD Badung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 pada Selasa (11/2/2025).

Aryantha juga berharap Ranperda RTRW Badung 2025-2045 dapat menjadi pendorong bagi perkembangan wilayah yang sejalan dengan rencana pengembangan investasi. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah harus tetap bisa mengendalikan kawasan LSD, LP2B, serta kawasan lindung atau konservasi yang ada di Badung.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyinggung pentingnya penegakan Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Larangan Membangun di Kawasan Jalur Hijau. Aryantha meminta agar aturan ini diterapkan dengan tegas dan papan pengumuman jalur hijau di seluruh Badung segera diperbarui.

Fraksi Gerindra juga menginginkan Ranperda RTRW ini tidak hanya mengatur tentang tata ruang tetapi juga mendorong hilirisasi sektor-sektor pembangunan sesuai dengan potensi daerah, seperti di sektor pertanian, di mana hasil pertanian dapat diolah menjadi produk jadi dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

Sementara itu, Anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Badung, I Nyoman Artawa, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tata ruang. Artawa meminta agar pemkab lebih disiplin dalam memberikan layanan perizinan, dengan tetap mengacu pada Perda RTRW, Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Penegakan peraturan harus dilakukan secara cermat dan dikonsultasikan dengan Pemprov Bali serta Kanwil Hukum. Sanksi hukum bagi pelanggar perlu dipertimbangkan, bahkan hukuman badan dapat menjadi salah satu solusi untuk memberikan efek jera,” jelas Artawa.

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menyambut positif usulan dari DPRD Badung, termasuk ide pembelian lahan hijau produktif untuk dijadikan aset daerah. Menurutnya, hal ini dapat menjadi solusi untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang lebih luas.

“Usulan dari dewan untuk membeli lahan hijau sangat bagus. Kami akan mempertimbangkan langkah ini dengan matang. Di luar negeri, tanah sudah dikuasai oleh pemerintah dan peruntukannya tidak boleh sembarangan diubah. Ini yang perlu kita pelajari,” ungkap Giri Prasta.

Giri Prasta, yang juga Wakil Gubernur Bali terpilih, mengungkapkan bahwa usulan tersebut akan dievaluasi dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait RTRW Badung 2025-2045. “Jika regulasi memungkinkan, ini akan menjadi aset yang berharga bagi Pemkab Badung,” tambahnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *