Kasus Perundungan Berujung Penganiayaan di Klungkung, Polisi Tahan 1 Tersangka

Klungkung,PersIndonesia.Com- Upaya pendalaman yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Klungkung terhadap kasus perundungan yang berujung penganiayaan yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) membuahkan hasil dengan telah menetapkan 1 tersangka berinisial IGAP (21).

Dan seusai ditetapkan sebagai tersangka perempuan asal Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Klungkung.

Baca Juga : Viral Kasus Penganiayaan di Klungkung, Polisi Lakukan Pendalaman

Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono Agus Widiono seizin Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin, membenarkan telah ditetapkannya IGAP sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. “Sementara untuk pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan”, ujarnya, Senin (3/3/2025)..

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi tersangka IGAP diketahui melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Selain memukul, ia juga menendang, menjambak dan melucuti pakaian korban. Selain itu tersangka juga memprovokasi 3 pelaku lainnya ikut mendorong melakukan kekerasan.

Tidak cukup sampai di sana, tersangka meminta agar korban membuat video permohonan maaf kepada para pelaku dalam kondisi tidak menggunakan pakaian. Serta pelaku meminta korban menunjukkan bagian tubuh korban yang sensitif.

Dengan perbuatannya itu, tersangka IGAP disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara 3 pelaku lainnya, juga berpotensi menjadi tersangka, namun penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena ketiga pelaku masih di bawah umur.

Baca Juga : Soroti Tumpukan Sampah di Pasar Galiran, Bupati Satria Tekankan Ini

Diketahui, masyarakat Klungkung dikejutkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan aksi perundungan disertai penganiayaan oleh sekelompok remaja putri. Video yang viral di media sosial pada Sabtu (1/3) malam tersebut, rupanya direkam di area parkir Pura Jagatnatha, Klungkung. Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polres Klungkung langsung mengamankan 4 orang pelaku, yakni IGAP (21), NKY (17), PDP (17), dan NS (16).

Dan dari hasil pemeriksaan kasus perundungan disertai penganiayaan ini terjadi pada Jumat (28/2) sekitar pukul 00.30 Wita. Berawal dari pelaku IGAP (21) menelpon korban NPY (14) warga salah satu desa di Kecamatan Dawan, Klungkung dan mengajaknya bertemu di area parkir Pura Jagatnahta.

Setelah korban datang, terjadi cekcok antara korban dengan IGAP yang berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan oleh IGAP, KY, dan DP.  Disinggung mengenai motif para pelaku merundung dan menganiaya korban, AKP Agus Widiono mengatakan peristiwa ini dipicu oleh masalah pribadi. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *