Lelaki Asal Petang Diciduk Polres Klungkung, Gegara Gadaikan Mobil Pinjaman

PersIndonesia.Com,Klungkung- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan roda 4 (mobil) dengan mengamankan pelaku berinisial IWJA (24) warga Banjar Penikit, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang Kabupaten Badung.

Kasus ini terkuak setelah korban bernama Ni Komang Parti, Perempuan, (38) yang tinggal di Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Kabupaten Klungkung merasa tertipu akibat mobil yang dipinjamkan kepada pelaku digadaikan tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga : Tertangkap Polisi, 2 Pelaku Spesialis Pembobol Villa di Nusa Penida Berakhir Dalam Penjara

Kronologis kasus ini sendiri berawal ketika pada bulan Agustus 2025 lalu, seorang teman korban bernama Ni Kadek Helena datang bersama pelaku ke rumah korban dengan tujuan meminjam mobil korban untuk keperluan sembahyang ke Pura Besakih.

Awalnya, korban merasa ragu, namun setelah pelaku memberikan fotokopi identitas berupa KTP dan meyakinkan bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan di sebuah taman jagung dekat rumah Ni Kadek Helena, korban akhirnya mengizinkan pelaku meminjam sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih tahun 2018.

Dan mobil tersebut dikembalikan keesokan harinya dalam keadaan bersih, bahkan korban diberikan uang Rp 200 ribu oleh pelaku. Hal ini membuat korban percaya dan kembali meminjamkan mobil tersebut pada kesempatan berikutnya, ketika pelaku beralasan hendak mengantar mertuanya yang sedang sakit.

Kemudian puncaknya pada tanggal 31 Agustus 2025, pelaku kembali meminjam mobil korban dengan alasan digunakan untuk keperluan upacara ngaben di kampungnya selama 1 minggu. Saat ditagih pada tanggal 7 September 2025, pelaku selalu beralasan dan menunda pengembalian bahkan nomor telepon korban diblokir oleh pelaku.

Baca Juga : Lakukan Perburuan Burung, Seorang Lelaki Ditemukan Tewas di Kebun Warga Kintamani

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo mengatakan, karena kesal dan mendapatkan informasi bahwa mobil miliknya telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang bernama Muharom dengan nilai Rp5,5 juta, akhirnya korban melaporkannya ke Polres Klungkung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terungkap bahwa pelaku memang sengaja melakukan modus meminjam mobil secara berulang untuk mendapatkan kepercayaan korban, kemudian menggelapkan kendaraan tersebut dengan cara menggadaikan kepada pihak lain.

“Atas perbuatannya, pelaku IWJA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun”, terangnya, Kamis 18 September 2025.

AKP Chandra Wibowo menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan yang sudah digadaikan. “Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama dalam hal meminjamkan barang berharga,” tegas AKP Reno Chandra Wibowo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *