Bupati Badung Wayan Adi Arnawa berdiskusi dengan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo terkait pemberian program bantuan Hari Besar Keagamaan di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3/2025).
BADUNG (persindonesia.com) – Pemerintah Kabupaten Badung terus berkomitmen menjaga kesejahteraan masyarakat dengan menerapkan kebijakan sosial-ekonomi yang tepat sasaran dan berbasis data. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bupati Badung Wayan Adi Arnawa melakukan diskusi penting dengan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, untuk memastikan bahwa program bantuan Hari Besar Keagamaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pertemuan yang digelar di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung pada Selasa (11/3/2025) tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ahli Hukum Keuangan Negara, Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini, serta perwakilan dari dinas terkait.
Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa program bantuan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak lonjakan harga kebutuhan pokok selama perayaan hari besar keagamaan seperti Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek. Dengan dana bantuan sebesar Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK), program ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
“Tujuan dari program ini bukan hanya untuk merespon keadaan ekonomi jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kami menggandeng Kejari Badung untuk memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang ada dan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan masalah hukum,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Program ini dirancang dengan beberapa ketentuan, seperti batas penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan per keluarga dan persyaratan domisili minimal 5 tahun berturut-turut di wilayah Badung. “Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, serta memberi dampak positif yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya penguatan sektor ekonomi lokal sebagai bagian dari kebijakan tersebut. Dalam diskusi tersebut, isu lingkungan dan keberlanjutan juga dibahas, termasuk rencana pemberian insentif kepada petani lokal untuk mendukung sektor pertanian dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, memberikan tanggapan positif terhadap program ini, namun menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat. “Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama dalam menjalankan program bantuan sosial. Kami siap mendampingi pemerintah daerah agar program ini bisa berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Sutrisno.
Sementara itu, Hernold Ferry Makawimbang, Ahli Hukum Keuangan Negara, mengingatkan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia menyarankan agar kebijakan ini dilengkapi dengan sistem monitoring dan evaluasi yang baik untuk menghindari penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak. “Persyaratan domisili minimal dan audit berkala sangat penting untuk memastikan program ini tepat sasaran dan berjalan sesuai dengan hukum,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi, diharapkan program bantuan Hari Besar Keagamaan ini dapat berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Badung, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Suber : Humas.






