Kedonganan Badung persindonesia.com – Pada 18 Maret 2025, berlangsung rapat kerja penting antara DPRD Kabupaten Badung dan Desa Adat Kedonganan yang membahas persetujuan hibah tanah. Acara tersebut diadakan di SDN 1 Kedonganan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, serta anggota Komisi I lainnya. Selain itu, turut hadir pula Kepala BPKAD Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Camat Kuta, Lurah Kedonganan, Bendesa Adat Kedonganan, dan Prajuru Desa Adat Kedonganan.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas proses saling hibah tanah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan Desa Adat Kedonganan, yang melibatkan tanah seluas 550 m2 dan 495 m2 milik Desa Adat Kedonganan serta tanah milik Pemkab Badung seluas 1.060 m2. Tanah tersebut direncanakan untuk digunakan dalam pengembangan fasilitas pendidikan dan kantor desa.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan lapangan dan melalui mekanisme yang sesuai, pihaknya sepakat untuk mendukung proses hibah ini. “Kami di Komisi I sepakat untuk menyetujui proses hibah ini dan akan melanjutkannya ke sidang paripurna internal yang dijadwalkan pada 24 Maret 2025,” ujarnya.
Proses selanjutnya akan melibatkan sidang paripurna untuk mendapatkan kesepakatan lebih lanjut dari seluruh anggota DPRD Badung. Setelah itu, rekomendasi dari DPRD akan diserahkan kepada Pemkab Badung untuk diteruskan ke langkah berikutnya.
Lanang Umbara menambahkan bahwa tujuan dari proses hibah tanah ini adalah untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan hak yang sama secara hukum dan agar pembangunan di masa depan bisa berjalan lancar. Ia juga menekankan bahwa meskipun luas tanah milik Pemkab Badung sedikit lebih kecil, fokus utama adalah memastikan kesejahteraan masyarakat melalui proses yang transparan dan sesuai aturan.
Sebelumnya, pada 14 Oktober 2024, Bupati Badung telah mengeluarkan surat yang meminta persetujuan DPRD terkait hibah tanah yang akan digunakan untuk SDN 1 Kedonganan dan kantor desa. Hibah ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan fasilitas publik di Kedonganan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut. @*






