DPRD Jembrana Rapat Bahas Pelepasan HPL Gilimanuk

Persindonesia.com Jembrana – Masyarakat Gilimanuk mendapat angin segar setelah DPRD Jembrana menyetujui permohonan pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk, yang selama ini merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Permohonan pelepasan HPL tersebut diajukan langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, dan disaksikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam sebuah pertemuan beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jembrana menggelar rapat Badan Musyawarah yang turut menghadirkan instansi terkait serta perwakilan masyarakat Gilimanuk. Rapat ini merupakan yang ketiga kalinya dalam lima tahun terakhir membahas persoalan serupa.

Saat dikonfirmasi Ketua Pansus, I Ketut Suastika yang sering dipanggil Cuhok, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini masih mengacu pada keputusan DPRD sebelumnya, yakni saat rapat paripurna yang menyetujui kemungkinan status kepemilikan tanah Gilimanuk diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Aksi Tawuran Berhasil Digagalkan Polres Jakbar,19 Remaja dan 7 Sajam Diamankan

“Rapat hari ini membahas permohonan Bupati Jembrana untuk melepas status HPL atas tanah Gilimanuk. DPRD menyetujui permohonan tersebut secara prinsip, dan mekanisme lanjutan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, kekhawatiran bahwa tanah tersebut akan jatuh ke tangan investor atau menjadi status quo segera diantisipasi dengan diajukannya data pemohon dari masyarakat yang sudah lama menempati lahan tersebut. Data tersebut telah dilengkapi dengan bukti sewa dan bukti penguasaan lahan secara turun-temurun.

“Permohonan berasal dari sekitar dua ribu kepala keluarga yang mengajukan lahan seluas total 88 hektare. Rata-rata pengajuan hanya antara 3 sampai 4 are per keluarga itu jumah maksimal yang bisa diajukan. Ini menunjukkan bahwa tanah tersebut memang dikuasai oleh masyarakat lokal,” terangnya.

Kota Tangerang Bersatu Bela Palestina

Ia juga menepis adanya praktik mafia tanah dalam proses ini. Bahkan, DPRD berencana untuk tidak hanya memberikan SHM, tetapi juga menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara bersamaan. “Kami tegaskan, Disini nantinya tidak ada mafia tanah didalamnya dalam pengurusan pelepasan tanah tersebut. Kami juga berencana dengan memberikan SHM sekaligus kami juga memberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya sekaligus,” ungkapnya.

Terkait potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa lahan, Cuhok menilai risiko tersebut dapat ditutupi dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Selama ini PAD dari sewa hanya Rp284 juta per tahun, dan itupun yang tertagih baru Rp150 juta. Jika tanah berubah menjadi SHM, maka pemerintah bisa langsung menarik PBB, yang nilai jangka panjangnya justru lebih tinggi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa SHM hanya akan diberikan kepada warga yang telah memiliki bukti sewa dan telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun. “Tidak boleh ada warga yang baru datang tiba-tiba mengajukan permohonan. Data yang diajukan bersamaan dengan surat Bupati sudah memuat nama-nama yang berhak,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *