Penyerahan Terdakwa Dan Barang Bukti Kepada Jaksa Penuntut Umum, Ini Keterangannya

Kobar persindonesia.com – kejaksaan negeri kobar telah melaksanakan Kegiatan Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Kehutanan pada hari Jum’at 25 April 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum, NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, S.H. pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Terdakwa dengan inisial ‘VU’ & ‘FB’ mendapatkan dakwaan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal KESATU Pasal 107 huruf d jo Pasal 55 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ATAU KEDUA dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Sabtu (26/04/2025)

Kepala kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Johny A.Sebua S,H,.M,H,. Membenarkan dengan adanya pelimpahan terdakwa dan barang bukti. ” Telah dilaksanakan juga Tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum, NILNA KAMALIYA, S.H. terhadap terdakwa insial “S” yang mendapatkan dakwaan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.” Ujarnya

Seksi PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) telah menerima barang bukti tahap II dari Seksi Tindak Pidana Umum terkait perkara tersebut yang kemudian barang bukti tersebut disimpan diruang barang bukti dan disegel dengan segel Kejaksaan.

Bahwa kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. AGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *