Persindonesia.com Jembrana – Pelaku penjambretan emas seberat 53,6 gram yang beraksi di dua tempat di Kabupaten Jembrana berhasil ditangkap Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana. Adapun pelaku tersebut bernama Maskur 27 tahun asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Hasil dari kejahatan tersebut dibelikan sepeda motor baru Yamaha NMax.
Dalam jumpa pers Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suartha Wijaya dan Kasi Humas Polres Jembrana menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan menyasar korban perempuan yang menggunakan perhiasan emas saat berkendara sendirian.
“Aksi pertama, terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 07.00 wita, di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Melaya. Korban, seorang perempuan asal Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, kehilangan satu kalung emas seberat 15,5 gram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.625.000,” jelasnya, Senin (28/04/2025).
Tak berselang lama, lanjut Citra, sekitar pukul 08.30 wita di hari yang sama, Maskur kembali beraksi di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya. “Kali ini, pelaku merampas dua buah kalung emas, masing-masing seberat 30,2 gram dan 7,9 gram, dari korban lain. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp26.250.000. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memepet korban, lalu menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban menggunakan tangan kirinya,” ujarnya.
Ia mengaku, total kerugian akibat aksi penjambretan tersebut mencapai Rp36.875.000, dengan berat emas yang dijarah mencapai 53,6 gram. “Emas hasil kejahatan kemudian dijual di kawasan Denpasar, dan dari hasil penjualan tersebut, pelaku membeli sepeda motor baru jenis Yamaha NMax,” terangnya.
Citra mengungkapkan, kasus ini terungkap bermula saat korban kedua berhasil mengingat nomor polisi sepeda motor yang dikendarai pelaku. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Pplres dengan membawa barang bukti berupa surat kalung emas. Melalui pemantauan CCTV di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk, kami berhasil mengidentifikasi pelaku.
Gubernur Koster Lepas Ribuan Peserta AIR 2025, Bareng Kajati Bali Jajal Event Jalan 5 Km
“Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 22.00 wita di depan Dealer Astra Motor, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Lebih jelasnya Citra mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara, menghindari memakai perhiasan berlebihan, tidak berkendara sendirian di lokasi sepi. “Selain itu, jangan menggunakan ponsel atau mendengarkan musik saat berkendara, hal tersebut guna mencegah potensi tindak kejahatan. Ts






