Persindonesia.com Jembrana – Sebanyak 1295 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Jembrana akan mengikuti seleksi kompetensi tahap II yang dijadwalkan pada 7 hingga 8 Mei 2025.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani mengatakan, seleksi ini merupakan tahapan terakhir yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Seleksi kompetensi ini merupakan tahap II untuk formasi yang diberikan pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Penerbitan Surat Edaran Gubernur Jatim, Upaya Pelarangan Diskriminasi Usia Kerja di Jawa Timur
Lebih lanjut, Siluh Natalis merinci jumlah pelamar P3K di Jembrana mencapai 1384 orang. Dari jumlah tersebut, 93 orang merupakan formasi guru, 38 orang tenaga kesehatan (nakes), dan 1172 orang formasi teknis. Setelah verifikasi administrasi, sebanyak 1295 pelamar dinyatakan memenuhi syarat, sementara 89 orang lainnya tidak memenuhi persyaratan. Terdapat pula penambahan 81 pelamar dalam proses ini.
“Pendaftaran secara administrasi P3K Pemkab Jembrana yang lolos administrasi sebanyak 1295,” jelasnya.
Ia mengaku, seleksi tahap kedua ini akan dilaksanakan selama dua hari dengan tiga sesi setiap harinya. Setiap sesi akan diikuti oleh 100 orang pelamar. “Ada empat pelamar yang berasal dari luar Bali, yakni dari Yogyakarta, Surabaya, dan dua orang dari Mataram, yang semuanya memilih formasi guru,” terangnya.
Koster sudah Kunci Bali dengan Perda No 4 dan UU Provinsi Bali dari Ormas Berkedok Pengamanan
Siluh Natalis menambahkan, pada seleksi tahap kedua ini juga akan diperebutkan sisa formasi tahap pertama sebanyak 152 dari total 610 formasi.
Mengenai pelantikan, Siluh Natalis mengatakan, pelantikan P3K tahap pertama direncanakan pada bulan Juni. Sementara itu, untuk pelantikan P3K tahap kedua, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Tahapan kedua merupakan tahapan terakhir kebijakan dari pusat, setelah itu tidak boleh lagi ada pengangkatan P3K,” katanya. TS






