SURABAYA, Persindonesia.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggeledah gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada Kamis malam (15/5/2025) hingga Jumat dini hari (16/5/2025).
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penggelapan ijazah yang dilakukan oleh UD Sentoso Seal terhadap mantan pegawainya.
“Betul, Direktorat Kriminal Umum sedang melakukan penyidikan terkait dugaan penggelapan ijazah yang dilakukan oleh UD Sentoso Seal,” ujar Kombes Farman di Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025).
Kombes pol Farman menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk rumah, gudang, dan tempat kerja yang bersangkutan.
“Alhamdulillah, kemarin kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baik di rumah, gudang, maupun tempat kerja,” tambahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan satu ijazah milik mantan pegawai UD Sentoso Seal di salah satu ruangan gudang. Ijazah itu ditemukan di dalam brankas. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa bukti berupa tanda terima penyerahan ijazah, meski sebagian lainnya belum berhasil ditemukan.
“Awalnya pihak perusahaan tidak mengakui menyimpan ijazah tersebut, sehingga kami melakukan penggeledahan,” jelas Farman.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah alat bukti dinyatakan cukup.
“Saat ini kami telah memeriksa pemilik perusahaan sebagai saksi. Insya Allah, dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul, kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkapnya.
Sebelum penggeledahan berhasil dilakukan, polisi sempat mengalami kesulitan karena gembok gudang terkunci. Namun, setelah mendapatkan kunci dari rumah pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan suaminya, Hendy Sunaryo, tim akhirnya bisa masuk dan melakukan penggeledahan.
(Red-Sam/timsby) Wied⁷¹⁴






