7 Pengedar Sabu Diciduk di Jembrana, Tiga Residivis Turut Terlibat

Persindonesia.com Jembrana – Tujuh pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat 13,31 gram bruto atau 9,76 gram netto berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana. Dari ketujuh pelaku, satu di antaranya merupakan residivis kasus narkotika, sementara dua lainnya adalah residivis kasus pencurian.

Lima dari tujuh pelaku yang berhasil diamankan berinisial ZA (40) yang ditangkap di Medewi, MFH (40) di Cupel, MR (44) di Gilimanuk, SM (46) di Banjar Tengah, dan JAP (26) di Tegal Badeng Barat. Dua pelaku lainnya berinisial ZA (26) yang diamankan di Loloan Timur dan AY (29) di Lelateng.

Tahanan Gantung Diri di Rutan Bangli Diautopsi Polisi Dan Pihak Keluarga

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan PS. Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya, mengungkapkan keberhasilan pihaknya mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari tujuh pelaku yang berhasil kita amankan, satu merupakan residivis kasus yang sama dan dua residivis kasus pencurian. Untuk pemasok dari barang tersebut, berdasarkan keterangan dari para pelaku, untuk sementara ada dari lokal Jembrana dan ada dari luar Jembrana (Denpasar).” terangnya, Minggu (8/6/2025).

Astaga! WBP Rumah Tahanan Bangli Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Kamar Mandi

Akibat perbuatannya, lanjut Citra, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Jembrana. Jika menemukan aktivitas penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke hotline Polres Jembrana di nomor 110,” tegasnya. Ts

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *